Menanggapi adanya postingan di media sosial terkait penanganan laporan dugaan tindak pidana pengancaman yang dilaporkan ke Satreskrim Polres Badung pada hari Rabu sore (27/5/26) dan dialami salah satu penggiat media sosial, Polres Badung melalui Kasubsi PIDM Sihumas Polres Badung Ipda Ni Nyoman Yuni Eltari menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki hak yang sama di mata hukum untuk membuat laporan maupun pengaduan kepada kepolisian apabila merasa mengalami suatu peristiwa pidana. “Dalam hal tersebut, kepolisian berkewajiban menerima setiap laporan masyarakat dan menindaklanjutinya sesuai prosedur yang berlaku secara profesional, transparan, dan akuntabel,” Ujarnya saat dihubungi Jumat (29/5/26).
Ipda Yuni juga menjelaskan bahwa apabila salah satu pihak turut membuat laporan balik hal tersebut merupakan hak hukum setiap warga negara yang dijamin oleh undang-undang. Penyidik wajib menerima serta memproses setiap laporan secara objektif berdasarkan fakta, alat bukti, dan keterangan para pihak. Dalam penanganannya, penyidik tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan bekerja sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sementara itu dijelaskan pula sebagai bentuk upaya mempercepat proses penyelidikan laporan dari masyarakat, penyidik melakukan koordinasi dan komunikasi awal melalui sambungan telepon kepada pihak saksi untuk menyampaikan informasi maupun berkoordinasi. Namun untuk permintaan keterangan secara resmi, penyidik tetap mengacu pada mekanisme dan SOP yang berlaku melalui surat undangan klarifikasi maupun surat panggilan yang disampaikan kepada pihak terkait yang mekanisme nya mengacu dan diatur dalam Undang- undang dan peraturan lainnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Polres Badung juga memastikan bahwa setiap proses penanganan laporan maupun pengaduan masyarakat dilaksanakan sesuai SOP secara profesional, transparan, dan akuntabel. Selain itu, Polres Badung mengimbau kepada seluruh pihak maupun masyarakat agar tidak mudah terpengaruh opini sepihak di media sosial dan tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Apabila ingin mengetahui perkembangan penanganan perkara, masyarakat dipersilakan datang langsung ke Polres Badung melalui Seksi Humas maupun Satreskrim guna memperoleh informasi yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. Masyarakat juga diharapkan turut menjaga situasi kamtibmas yang kondusif serta tidak menyebarkan informasi yang belum tentu benar dan berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat. (hms)
Penulis : Redaksi
Editor : Juli ESP
Sumber Berita: Humas Polres Badung






