Komitmen memberantas tindak kriminal kembali dibuktikan jajaran Polresta Denpasar. Dalam kurun waktu tiga pekan sepanjang April 2026, Satreskrim bersama Unit Reskrim Polsek jajaran berhasil mengungkap 32 kasus kejahatan dan meringkus 37 tersangka yang terlibat dalam berbagai aksi pencurian.
Pengungkapan tersebut meliputi kasus pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian biasa (cusa), hingga pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Keberhasilan ini merupakan hasil kerja intensif aparat kepolisian dalam menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif di wilayah Denpasar dan sekitarnya.
Kapolresta Denpasar, Kombes Pol. Leonardo D Simatupang, S.I.K.M.H. menjelaskan bahwa pengungkapan dilakukan secara bertahap. Pada pekan pertama, polisi mengungkap 13 kasus, disusul sembilan kasus pada pekan kedua, delapan kasus pada pekan ketiga, dan dua kasus tambahan hingga pekan keempat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dari pengungkapan tersebut kami telah mengungkap 32 kasus C4 dengan rincian 11 kasus curanmor, empat kasus curat, satu kasus curas, dan 16 kasus cusa,” ungkapnya saat memimpin jumpa pers di halaman Mapolresta Denpasar, Kamis (23/4) pagi.
Dari total 37 tersangka yang diamankan, sebanyak 34 orang merupakan laki-laki dan tiga lainnya perempuan. Menariknya, seluruh pelaku bukan merupakan residivis. Para tersangka dijerat dengan pasal pencurian dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman hukuman antara lima hingga sembilan tahun penjara.
Selain mengamankan para pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa 12 unit sepeda motor dan satu unit mobil carry pick up. Namun, delapan unit sepeda motor di antaranya belum memiliki laporan polisi. Untuk itu, pihak kepolisian akan menyebarkan nomor rangka dan nomor mesin kendaraan tersebut agar masyarakat yang merasa kehilangan dapat melakukan pengecekan.
“Kami harap masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motor dapat datang ke Polresta Denpasar dengan membawa dokumen seperti BPKB atau STNK untuk dilakukan pencocokan,” jelas Kapolresta.
Lebih lanjut, Kapolresta menegaskan bahwa masih maraknya kasus curanmor disebabkan oleh kelalaian pemilik kendaraan. Banyak kendaraan diparkir tanpa pengamanan tambahan, sehingga memudahkan pelaku menjalankan aksinya. Bahkan, sebagian pelaku diketahui merupakan jaringan lintas daerah dari luar Bali. “Modus para pelaku umumnya memanfaatkan kendaraan yang tidak dikunci stang dan tanpa pengawasan,” tambahnya.
Sebagai langkah pencegahan, masyarakat diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan dengan menggunakan kunci ganda, memarkir kendaraan di tempat aman, serta memasang CCTV. Selain itu, masyarakat juga diminta segera melapor ke pihak kepolisian atau melalui layanan 110 apabila menjadi korban tindak kejahatan. “Banyak kasus berhasil terungkap berkat rekaman CCTV dan informasi dari masyarakat. Sinergi ini sangat penting dalam menjaga keamanan wilayah,” tegasnya.
Penulis : Redaksi
Editor : Juli ESP
Sumber Berita: Humas Polresta Denpasar






