Polresta Denpasar Perkuat Sinergitas Penyidik dan PPNS Melalui Sosialisasi Implementasi KUHAP Baru

- Redaktur

Senin, 1 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polresta Denpasar menggelar kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) serta Sosialisasi Implementasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terkait pelaksanaan koordinasi, pengawasan, dan pembinaan teknis oleh Penyidik Polri terhadap Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan penyidik tertentu. Kegiatan berlangsung di Ruang Rupatama Polresta Denpasar, Jumat (22/5/2026) lalu. Dirilis hari ini, pada Senin (01/06/2026).

Dengan dibuka langsung oleh Kapolresta Denpasar dan dihadiri narasumber dari unsur Kejaksaan Negeri Denpasar yang diwakili Kasi Pidum Haryono, S.H., M.H., serta Ahli Hukum Pidana Dr. Dewi Bunga, S.H., M.H. Turut hadir perwakilan PPNS dari berbagai instansi di Kota Denpasar dan Provinsi Bali, di antaranya Satpol PP, Dinas Perhubungan, Badan Pertanahan Nasional (BPN), Balai Besar POM, Bea Cukai, serta jajaran penyidik Satreskrim Polresta Denpasar.

Dalam sambutannya, Kapolresta Denpasar menegaskan bahwa kegiatan koordinasi ini memiliki nilai strategis dalam memperkuat sinergi, komunikasi, dan penyamaan persepsi antar aparat penegak hukum dalam menghadapi tantangan penegakan hukum yang semakin kompleks. Menurutnya, implementasi KUHAP yang baru memerlukan pemahaman yang sama agar pelaksanaan penyidikan dapat berjalan profesional, transparan, akuntabel, serta menjunjung tinggi hak asasi manusia.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Melalui kegiatan ini diharapkan tercipta kesamaan persepsi dalam penerapan KUHAP baru, meningkatnya profesionalisme penyidik, semakin kuatnya koordinasi antara Polri dan PPNS, serta terwujudnya penegakan hukum yang berkeadilan dan bebas dari ego sektoral,” tegas Kapolresta Denpasar.

Baca Juga:  Polresta Denpasar Bongkar Jaringan Narkoba, 2.135 Butir Ekstasi Disita, 30 Ribu Jiwa Terselamatkan

Pada sesi materi, Ahli Hukum Pidana Dr. Dewi Bunga menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 memberikan penekanan pada penguatan koordinasi dan pengawasan penyidikan dengan Polri sebagai koordinator fungsi penyidikan. PPNS diwajibkan melakukan koordinasi dan pelaporan kepada penyidik Polri sejak awal hingga akhir proses penyidikan guna memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai ketentuan hukum dan terhindar dari kesalahan prosedural.

Sementara itu, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Denpasar Haryono, S.H., M.H., menjelaskan peran masing-masing penyidik berdasarkan KUHAP terbaru, termasuk mekanisme koordinasi antara Penyidik Polri, PPNS, dan penyidik tertentu. Ia menekankan bahwa sinergitas dan komunikasi yang baik antarinstansi menjadi faktor penting dalam menciptakan proses penegakan hukum yang efektif, profesional, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, Polresta Denpasar berharap terbangun kolaborasi yang semakin kuat antara Polri, PPNS, dan instansi terkait dalam mewujudkan sistem peradilan pidana yang modern, profesional, serta mampu menjawab tantangan penegakan hukum di era saat ini.

Kegiatan berlangsung dengan lancar dan interaktif, ditandai dengan sesi diskusi serta tukar pengalaman antar peserta guna memperkuat pemahaman terhadap implementasi KUHAP baru dalam pelaksanaan tugas penyidikan di lapangan.

Penulis : Redaksi

Editor : Juli ESP

Sumber Berita: Humas Polresta Denpasar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kelapasatunews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sambang Malam Polsek Denpasar Barat, Warga Perumahan Diajak Perkuat Keamanan Lingkungan dengan CCTV dan Sistem Pengamanan Mandiri
Gelar DDS: “Bhabinkamtibmas Sumerta Kaja Berikan Edukasi Kesehatan Kerja dan Bantuan Sembako di TPS3R Sadu”
Empat Personil Diberikan Kenaikan Pangkat Pengabdian, Kapolresta Denpasar: “Wujud Apresiasi atas Loyalitas dan Dedikasi Tanpa Cela”
Wisatawan Asing Rasakan Pelayanan Prima Satpas SIM Polresta Denpasar, Proses Mudah & Humanis saat Pendaftaran hingga Foto SIM
Polsek Denpasar Timur Intensifkan KRYD dan Cooling System di Pasar Biaung, Cegah Premanisme dan Gangguan Kamtibmas
Patroli Barcode Polsek Dentim Atensi Jalur Rawan, Balap Liar dan Kejahatan Jalanan
Patroli Blue Light Polsek Denpasar Barat Pengawasan Parkiran, Cegah Curanmor dan Jambret di Pusat Keramaian
Patroli Subuh Blue Light Polsek Denpasar Utara Sisir Titik Rawan Kejahatan Jalanan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 05:29 WIB

Sambang Malam Polsek Denpasar Barat, Warga Perumahan Diajak Perkuat Keamanan Lingkungan dengan CCTV dan Sistem Pengamanan Mandiri

Rabu, 3 Juni 2026 - 04:28 WIB

Gelar DDS: “Bhabinkamtibmas Sumerta Kaja Berikan Edukasi Kesehatan Kerja dan Bantuan Sembako di TPS3R Sadu”

Rabu, 3 Juni 2026 - 03:56 WIB

Empat Personil Diberikan Kenaikan Pangkat Pengabdian, Kapolresta Denpasar: “Wujud Apresiasi atas Loyalitas dan Dedikasi Tanpa Cela”

Rabu, 3 Juni 2026 - 03:43 WIB

Wisatawan Asing Rasakan Pelayanan Prima Satpas SIM Polresta Denpasar, Proses Mudah & Humanis saat Pendaftaran hingga Foto SIM

Rabu, 3 Juni 2026 - 02:29 WIB

Polsek Denpasar Timur Intensifkan KRYD dan Cooling System di Pasar Biaung, Cegah Premanisme dan Gangguan Kamtibmas

Berita Terbaru