Polresta Denpasar Perkuat Sinergitas Penyidik dan PPNS Melalui Sosialisasi Implementasi KUHAP Baru

- Redaktur

Senin, 1 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polresta Denpasar menggelar kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) serta Sosialisasi Implementasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terkait pelaksanaan koordinasi, pengawasan, dan pembinaan teknis oleh Penyidik Polri terhadap Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan penyidik tertentu. Kegiatan berlangsung di Ruang Rupatama Polresta Denpasar, Jumat (22/5/2026) lalu. Dirilis hari ini, pada Senin (01/06/2026).

Dengan dibuka langsung oleh Kapolresta Denpasar dan dihadiri narasumber dari unsur Kejaksaan Negeri Denpasar yang diwakili Kasi Pidum Haryono, S.H., M.H., serta Ahli Hukum Pidana Dr. Dewi Bunga, S.H., M.H. Turut hadir perwakilan PPNS dari berbagai instansi di Kota Denpasar dan Provinsi Bali, di antaranya Satpol PP, Dinas Perhubungan, Badan Pertanahan Nasional (BPN), Balai Besar POM, Bea Cukai, serta jajaran penyidik Satreskrim Polresta Denpasar.

Dalam sambutannya, Kapolresta Denpasar menegaskan bahwa kegiatan koordinasi ini memiliki nilai strategis dalam memperkuat sinergi, komunikasi, dan penyamaan persepsi antar aparat penegak hukum dalam menghadapi tantangan penegakan hukum yang semakin kompleks. Menurutnya, implementasi KUHAP yang baru memerlukan pemahaman yang sama agar pelaksanaan penyidikan dapat berjalan profesional, transparan, akuntabel, serta menjunjung tinggi hak asasi manusia.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Melalui kegiatan ini diharapkan tercipta kesamaan persepsi dalam penerapan KUHAP baru, meningkatnya profesionalisme penyidik, semakin kuatnya koordinasi antara Polri dan PPNS, serta terwujudnya penegakan hukum yang berkeadilan dan bebas dari ego sektoral,” tegas Kapolresta Denpasar.

Baca Juga:  Polres Jembrana Gerak Cepat Tangani Paus Sperma Terdampar di Melaya

Pada sesi materi, Ahli Hukum Pidana Dr. Dewi Bunga menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 memberikan penekanan pada penguatan koordinasi dan pengawasan penyidikan dengan Polri sebagai koordinator fungsi penyidikan. PPNS diwajibkan melakukan koordinasi dan pelaporan kepada penyidik Polri sejak awal hingga akhir proses penyidikan guna memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai ketentuan hukum dan terhindar dari kesalahan prosedural.

Sementara itu, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Denpasar Haryono, S.H., M.H., menjelaskan peran masing-masing penyidik berdasarkan KUHAP terbaru, termasuk mekanisme koordinasi antara Penyidik Polri, PPNS, dan penyidik tertentu. Ia menekankan bahwa sinergitas dan komunikasi yang baik antarinstansi menjadi faktor penting dalam menciptakan proses penegakan hukum yang efektif, profesional, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, Polresta Denpasar berharap terbangun kolaborasi yang semakin kuat antara Polri, PPNS, dan instansi terkait dalam mewujudkan sistem peradilan pidana yang modern, profesional, serta mampu menjawab tantangan penegakan hukum di era saat ini.

Kegiatan berlangsung dengan lancar dan interaktif, ditandai dengan sesi diskusi serta tukar pengalaman antar peserta guna memperkuat pemahaman terhadap implementasi KUHAP baru dalam pelaksanaan tugas penyidikan di lapangan.

Penulis : Redaksi

Editor : Juli ESP

Sumber Berita: Humas Polresta Denpasar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kelapasatunews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Juga

Peringati HKGB ke – 74, Kapolres dan Bhayangkari Bangli Gelar Baksos ke 6 Titik di Kintamani Hingga Tembuku
Polres Bangli Pastikan SPBU Aman dan Stok BBM Tercukupi Lewat Patroli Dialogis
Dukung Ketahanan Pangan, Bhabinkamtibmas Kelurahan Kubu Pantau Pertumbuhan Tanaman Jagung Milik Warga
Wujud Pelayanan di Pagi Hari, Polsek Bangli Laksanakan Pengaturan Arus Lalulintas
Pantau Situasi Kunjungan Wisatawan, Polsek Bangli Sambang Obyek Desa Wisata Penglipuran
Jaga Wilayah Tetap Aman, Blue Light Patrol Polsek Kota Polres Bangli Terus Berkeliling di titik Rawan Kriminalitas
Ungkap Curanmor di Pasar Suwung, Polda Bali Amankan Dua Residivis
Back Up Polres Klungkung Resmob Polda Bali Ungkap Kasus Pembunuhan Berencana
Berita ini 0 kali dibaca

Baca Juga

Sabtu, 18 Juli 2026 - 14:24

Polres Bangli Pastikan SPBU Aman dan Stok BBM Tercukupi Lewat Patroli Dialogis

Sabtu, 18 Juli 2026 - 14:08

Dukung Ketahanan Pangan, Bhabinkamtibmas Kelurahan Kubu Pantau Pertumbuhan Tanaman Jagung Milik Warga

Sabtu, 18 Juli 2026 - 13:46

Wujud Pelayanan di Pagi Hari, Polsek Bangli Laksanakan Pengaturan Arus Lalulintas

Sabtu, 18 Juli 2026 - 13:03

Pantau Situasi Kunjungan Wisatawan, Polsek Bangli Sambang Obyek Desa Wisata Penglipuran

Sabtu, 18 Juli 2026 - 12:54

Jaga Wilayah Tetap Aman, Blue Light Patrol Polsek Kota Polres Bangli Terus Berkeliling di titik Rawan Kriminalitas

News Update