Residivis Narkoba Diciduk di Jimbaran, 2 Kg Sabu Senilai Rp6 Miliar Diamankan SatRes Narkoba Polresta Denpasar

- Redaktur

Sabtu, 11 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Peredaran narkotika dalam jumlah besar kembali berhasil digagalkan jajaran Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar. Seorang residivis berinisial MT (37) ditangkap di sebuah kamar kos di kawasan Jimbaran, Kuta Selatan, pada Selasa lalu (7/4/2026) sekitar pukul 13.50 Wita.

Menurut Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Leonardo D. Simatupang, S.I.K., M.H. Dari penangkapan tersebut, Sat Narkoba menyita barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat total mencapai 2.008,2 gram atau lebih dari 2 kilogram. Barang haram itu ditemukan dalam kondisi utuh, terbungkus rapi dalam plastik, dan diduga kuat siap diedarkan sebelum berhasil digagalkan petugas.

Lebih lanjut dijelaskan kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif, termasuk informasi tambahan dari pihak Lapas Kerobokan. Hasilnya, petugas mengidentifikasi keberadaan tersangka yang diketahui baru saja menghirup udara bebas pada November 2025 setelah menjalani hukuman dalam kasus serupa. “Pelaku merupakan residivis kasus narkotika. Setelah bebas, yang bersangkutan kembali terlibat dalam jaringan peredaran sabu,” ungkap Kapolresta Denpasar dalam konferensi pers, pada Sabtu (11/4/26).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat dilakukan penggerebekan, MT diamankan tanpa perlawanan di kamar kos yang ditempatinya bersama istri dan anaknya. Dari lokasi tersebut, petugas menemukan dua paket besar sabu yang disimpan rapi. Selain itu, turut diamankan uang tunai sebesar Rp1 juta yang diduga merupakan bagian dari upah operasional pelaku.

Baca Juga:  Polsek Mengwi Intensifkan Patroli Malam Cegah Gangguan Kamtibmas, Wujudkan Rasa Aman Bagi Masyarakat

Dalam menjalankan aksinya, MT berperan sebagai kurir dengan sistem “tempel”, yakni mengambil barang yang telah diletakkan di lokasi tertentu oleh jaringan di atasnya. Ia dijanjikan imbalan sebesar Rp2 juta untuk setiap pengambilan. Namun, sebagian uang tersebut telah digunakan sebelum akhirnya diamankan sebagai barang bukti.

“Pengembangan masih terus dilakukan untuk mengungkap jaringan di atasnya. Kami tidak akan berhenti sampai di sini,” tegasnya.

Atas perbuatannya, tersangka MT dijerat dengan undang-undang narkotika dengan ancaman hukuman berat, mulai dari minimal lima tahun penjara hingga maksimal 20 tahun, bahkan berpotensi hukuman seumur hidup.

Polisi memperkirakan, jika sabu seberat lebih dari 2 kilogram tersebut berhasil beredar, potensi penyalahguna yang terdampak bisa mencapai puluhan ribu orang. Nilai ekonominya pun ditaksir mencapai Rp6 miliar, menjadikan pengungkapan ini sebagai salah satu penyelamatan besar bagi masyarakat dari bahaya narkoba.

Penulis : Redaksi

Editor : Juli ESP

Sumber Berita: Humas Polresta Denpasar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kelapasatunews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Juga

Pengamanan Misa Hari Minggu, Polsek Gianyar Pastikan Berjalan Aman dan Khidmat
Polsek Sukawati Amankan Ibadah Mingguan Umat Kristiani di Gereja Oikumene Puri Candra Asri
Sat Samapta Polres Bangli Gencarkan Patroli Dialogis di SPBU, Sekaligus Pantau Sediaan BMM
Cegah Kriminalitas, Polsek Kota Polres Bangli Intensifkan Patroli Blue Light Patrol Hingga Dini Hari Sabtu
Pastikan Keamanan Wisatawan, Polsek Kota Polres Bangli Patroli Dialogis di Desa Wisata Penglipuran
Blue Light Patrol Polsek Kota Polres Bangli: Hadir Menjaga Rasa Aman Warga Hingga Dini Hari
Beri Rasa Aman, Personil Gabungan Polres-Polsek Bangli Laksanakan Pengamanan Ibadah Minggu di Gereja Marga Rahayu
Patroli Dialogis Sat Samapta Polres Bangli Cegah Kriminalitas di Titik Kumpul Warga
Berita ini 0 kali dibaca

Baca Juga

Minggu, 26 Juli 2026 - 08:25

Pengamanan Misa Hari Minggu, Polsek Gianyar Pastikan Berjalan Aman dan Khidmat

Minggu, 26 Juli 2026 - 08:13

Polsek Sukawati Amankan Ibadah Mingguan Umat Kristiani di Gereja Oikumene Puri Candra Asri

Minggu, 26 Juli 2026 - 07:51

Sat Samapta Polres Bangli Gencarkan Patroli Dialogis di SPBU, Sekaligus Pantau Sediaan BMM

Minggu, 26 Juli 2026 - 07:39

Cegah Kriminalitas, Polsek Kota Polres Bangli Intensifkan Patroli Blue Light Patrol Hingga Dini Hari Sabtu

Minggu, 26 Juli 2026 - 07:25

Pastikan Keamanan Wisatawan, Polsek Kota Polres Bangli Patroli Dialogis di Desa Wisata Penglipuran

News Update