Residivis Narkoba Diciduk di Jimbaran, 2 Kg Sabu Senilai Rp6 Miliar Diamankan SatRes Narkoba Polresta Denpasar

- Redaktur

Sabtu, 11 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Peredaran narkotika dalam jumlah besar kembali berhasil digagalkan jajaran Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar. Seorang residivis berinisial MT (37) ditangkap di sebuah kamar kos di kawasan Jimbaran, Kuta Selatan, pada Selasa lalu (7/4/2026) sekitar pukul 13.50 Wita.

Menurut Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Leonardo D. Simatupang, S.I.K., M.H. Dari penangkapan tersebut, Sat Narkoba menyita barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat total mencapai 2.008,2 gram atau lebih dari 2 kilogram. Barang haram itu ditemukan dalam kondisi utuh, terbungkus rapi dalam plastik, dan diduga kuat siap diedarkan sebelum berhasil digagalkan petugas.

Lebih lanjut dijelaskan kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif, termasuk informasi tambahan dari pihak Lapas Kerobokan. Hasilnya, petugas mengidentifikasi keberadaan tersangka yang diketahui baru saja menghirup udara bebas pada November 2025 setelah menjalani hukuman dalam kasus serupa. “Pelaku merupakan residivis kasus narkotika. Setelah bebas, yang bersangkutan kembali terlibat dalam jaringan peredaran sabu,” ungkap Kapolresta Denpasar dalam konferensi pers, pada Sabtu (11/4/26).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat dilakukan penggerebekan, MT diamankan tanpa perlawanan di kamar kos yang ditempatinya bersama istri dan anaknya. Dari lokasi tersebut, petugas menemukan dua paket besar sabu yang disimpan rapi. Selain itu, turut diamankan uang tunai sebesar Rp1 juta yang diduga merupakan bagian dari upah operasional pelaku.

Baca Juga:  Pantau Langsung, Kapolresta Denpasar Pastikan Pengamanan Upacara Melasti Lancar

Dalam menjalankan aksinya, MT berperan sebagai kurir dengan sistem “tempel”, yakni mengambil barang yang telah diletakkan di lokasi tertentu oleh jaringan di atasnya. Ia dijanjikan imbalan sebesar Rp2 juta untuk setiap pengambilan. Namun, sebagian uang tersebut telah digunakan sebelum akhirnya diamankan sebagai barang bukti.

“Pengembangan masih terus dilakukan untuk mengungkap jaringan di atasnya. Kami tidak akan berhenti sampai di sini,” tegasnya.

Atas perbuatannya, tersangka MT dijerat dengan undang-undang narkotika dengan ancaman hukuman berat, mulai dari minimal lima tahun penjara hingga maksimal 20 tahun, bahkan berpotensi hukuman seumur hidup.

Polisi memperkirakan, jika sabu seberat lebih dari 2 kilogram tersebut berhasil beredar, potensi penyalahguna yang terdampak bisa mencapai puluhan ribu orang. Nilai ekonominya pun ditaksir mencapai Rp6 miliar, menjadikan pengungkapan ini sebagai salah satu penyelamatan besar bagi masyarakat dari bahaya narkoba.

Penulis : Redaksi

Editor : Juli ESP

Sumber Berita: Humas Polresta Denpasar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kelapasatunews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Cegah Penumpukan, Bhabinkamtibmas Desa Sidakarya Edukasi Warga Tertib Buang Sampah di TPS3R
Pelayanan Humanis Satlantas Polresta Denpasar, Pemohon SIM Diberi Pendampingan Langsung
Jalin Silaturahmi, Bhabinkamtibmas Desa Ungasan Hadiri Upacara Melaspas
Kapolres Gianyar Hadir untuk Memastikan Pengamanan Pawai Budaya HUT ke-255 Kota Gianyar Berjalan Aman dan Kondusif
Jelang Kemala Run 2026, Polda Bali Gelar Apel Kesiapan Pengamanan KRYD & Kerahkan Ribuan Personil
Cek Rute dan Tinjau Pengambilan Race Pack Kapolda Bali Pastikan Kemala Run 2026 Berjalan Aman & Lancar
Polres Bandara Ngurah Rai Gelar Persembahyangan Tumpek Landep, Maknai Ketajaman Pikiran & Pengabdian
Tumpek Landep, Polsek Ubud Upacarai Kendaraan Operasional dan Senjata
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 09:29 WIB

Cegah Penumpukan, Bhabinkamtibmas Desa Sidakarya Edukasi Warga Tertib Buang Sampah di TPS3R

Sabtu, 18 April 2026 - 08:49 WIB

Pelayanan Humanis Satlantas Polresta Denpasar, Pemohon SIM Diberi Pendampingan Langsung

Sabtu, 18 April 2026 - 08:22 WIB

Jalin Silaturahmi, Bhabinkamtibmas Desa Ungasan Hadiri Upacara Melaspas

Sabtu, 18 April 2026 - 08:14 WIB

Kapolres Gianyar Hadir untuk Memastikan Pengamanan Pawai Budaya HUT ke-255 Kota Gianyar Berjalan Aman dan Kondusif

Sabtu, 18 April 2026 - 07:36 WIB

Cek Rute dan Tinjau Pengambilan Race Pack Kapolda Bali Pastikan Kemala Run 2026 Berjalan Aman & Lancar

Berita Terbaru