Sat Reskrim & Polsek Jajaran Bersinergi, Polres Badung: “Ungkap 34 Kasus dan Amankan 48 Tersangka”

- Redaktur

Kamis, 27 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menunjukkan komitmen tegas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di tengah dinamika kejahatan yang beragam, Polres Badung secara resmi mengumumkan hasil pengungkapan puluhan kasus tindak pidana selama periode Juli hingga Agustus 2026. Dalam konferensi pers yang digelar, pada Kamis (27/08/2026), Sat Reskrim Polres Badung bersama jajaran Polsek berhasil mengungkap 34 kasus yang mencakup berbagai jenis kejahatan, mulai dari tindak pidana 4C (Pencurian), uang palsu, penganiayaan berat, pengeroyokan, hingga kasus asusila yang melibatkan Warga Negara Asing (WNA) asal Australia. Sebanyak 48 tersangka laki-laki dewasa berhasil diamankan, di mana dua di antaranya masuk daftar pencarian orang (DPO) dan dua lainnya berstatus residivis.

Kapolres Badung AKBP Joseph Edward Purba, S.H., S.I.K., M.H., menjelaskan rincian pengungkapan tersebut terdiri dari; 13 kasus pencurian biasa (Cusa), 16 kasus pencurian dengan pemberatan (Curat), 1 kasus pencurian dengan kekerasan (Curas), 1 kasus penganiayaan berat, 1 kasus pengeroyokan, 1 kasus uang palsu, serta 1 kasus asusila. Pengungkapan ini merupakan hasil kerja gabungan: Sat Reskrim Polres Badung sebanyak 9 laporan, Polsek Kuta Utara 9 laporan, Polsek Abiansemal 7 laporan, dan Polsek Mengwi 9 laporan.

“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat. Kami terus melakukan penegakan hukum terhadap berbagai tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum Polres Badung, sekaligus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku maupun jaringan lainnya,” ujar Kapolres Badung.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari sejumlah kasus tersebut, polisi berhasil mengamankan beragam barang bukti. Pada kasus pencurian biasa, diamankan antara lain 5 sepeda motor, 5 handphone, alat pertukangan, kabel, dan bahan pokok. Sementara pada kasus Curat disita 12 sepeda motor, 6 handphone, dan barang berharga lainnya. Kasus Curas berhasil diamankan 1 sepeda motor dan 1 helm. Khusus kasus uang palsu, diamankan 1.305 lembar uang pecahan Rp100.000 yang diduga palsu, beserta uang asli sebesar Rp9,98 juta. Barang bukti lainnya juga diamankan pada kasus penganiayaan berat, pengeroyokan, serta kasus asusila berupa rekaman CCTV.

Baca Juga:  TNI AD Mulai Rehabilitasi Panti Asuhan An-Nur di Kabupaten Alor

Kapolres Badung menegaskan bahwa pengungkapan perkara tidak hanya berbasis laporan masyarakat, melainkan juga melalui pendekatan preventif dan respons cepat personel di lapangan. Masyarakat diimbau aktif berperan serta menjaga keamanan lingkungan dan tidak ragu melapor melalui Call Center Polri 110.

“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga kamtibmas. Apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana, segera laporkan kepada kepolisian melalui Bhabinkamtibmas, Polsek terdekat maupun Call Center 110, sehingga dapat segera ditindaklanjuti,” tegasnya.

Terhadap para tersangka, penyidik menerapkan ketentuan hukum sesuai jenis tindak pidana yang dilakukan, antara lain Pasal 476 dan 477 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP) untuk pencurian, Pasal 375 untuk uang palsu, Pasal 466 untuk penganiayaan berat, serta Pasal 406 UU No. 1 Tahun 2023 untuk kasus asusila.

Polres Badung bersama jajaran Polsek berkomitmen terus meningkatkan patroli, penyelidikan, dan penegakan hukum di berbagai lokasi rawan. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat menjadi kunci utama untuk menciptakan wilayah Badung yang aman, tertib, dan kondusif bagi seluruh warga maupun wisatawan.

Penulis : Redaksi

Editor : Juli ESP

Sumber Berita: Humas Polres Badung

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kelapasatunews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Juga

Apresiasi Peran Media, Kapolres Badung: “Sinergi Polri–Media Kunci Badung Aman dan Kondusif”
Bangun Keterbukaan & Kepercayaan Publik, Kapolres Badung Sinergi bersama Awak Media di Aula Polres
Media Mitra Strategis Jaga Kamtibmas, Kapolres Badung Pererat Komunikasi Dua Arah dengan Awak Media
Jalin Kemitraan Strategis, Kapolres Badung Gelar Silaturahmi bersama Puluhan Awak Media
Ungkap 34 Kasus Kriminal, Kasus Asusila WNA Australia jadi Sorotan, Polres Badung “Tidak Kompromi”
Penegakan Hukum Tegas, Polres Badung Ungkap Berbagai Kasus Kriminal: “Dari Pencurian hingga Asusila WNA Australia”
Juli hingga Agustus 2026: “Polres Badung Ungkap 34 Kasus, 48 Tersangka Diamankan Termasuk DPO & Residivis”
Polres & Polsek Jajaran Sinergi Imigrasi, Ungkap Kasus di Badung: “Termasuk Asusila WNA Australia di Tempat Umum”
Berita ini 0 kali dibaca

Baca Juga

Kamis, 27 Agustus 2026 - 14:23

Apresiasi Peran Media, Kapolres Badung: “Sinergi Polri–Media Kunci Badung Aman dan Kondusif”

Kamis, 27 Agustus 2026 - 14:20

Bangun Keterbukaan & Kepercayaan Publik, Kapolres Badung Sinergi bersama Awak Media di Aula Polres

Kamis, 27 Agustus 2026 - 14:17

Media Mitra Strategis Jaga Kamtibmas, Kapolres Badung Pererat Komunikasi Dua Arah dengan Awak Media

Kamis, 27 Agustus 2026 - 14:10

Jalin Kemitraan Strategis, Kapolres Badung Gelar Silaturahmi bersama Puluhan Awak Media

Kamis, 27 Agustus 2026 - 13:45

Ungkap 34 Kasus Kriminal, Kasus Asusila WNA Australia jadi Sorotan, Polres Badung “Tidak Kompromi”

News Update