Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Bali memperkuat pelaksanaan Analisis dan Evaluasi Peraturan Perundang-undangan (Anev PUU) melalui kegiatan Penguatan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Analisis dan Evaluasi Hukum di Ruang Nakula Kanwil Kemenkum Bali, pada Kamis (10/09/2026).
Kegiatan diikuti Tim Analisis dan Evaluasi Produk Hukum Daerah Provinsi Bali, JFT Analis Hukum, Analis Kebijakan, dan Penyuluh Hukum, baik secara luring maupun daring. Hadir sebagai narasumber, Alice Angelica, S.H., M.H. dari Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN).
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Mustiqo Vitra Ardhiansyah, menyampaikan bahwa forum tersebut menjadi langkah awal memperkuat sinergi dan kolaborasi para Analis Hukum di wilayah Bali. Hal ini penting mengingat keberadaan Analis Hukum tersebar di berbagai instansi dengan kapasitas dan dukungan sumber daya yang beragam.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Forum ini menjadi ruang untuk menyamakan pemahaman mengenai SOP, mekanisme, dan tahapan Anev PUU, sehingga pelaksanaannya dapat dilakukan secara lebih terarah, baik di masing-masing instansi maupun secara kolaboratif dengan pemerintah daerah,” ujar Mustiqo.
Dalam pemaparannya, Alice Angelica memberikan penguatan terkait urgensi, dasar hukum, objek, tahapan, metode, serta mekanisme pelaksanaan Anev PUU. Ia menekankan pentingnya evaluasi terhadap regulasi untuk memastikan peraturan tetap efektif, efisien, dan mampu menjawab perkembangan kebutuhan masyarakat, sekaligus mencegah potensi tumpang tindih dan overregulasi.
Sesi diskusi membahas tindak lanjut rekomendasi Anev, peran Analis Hukum dalam evaluasi pasca-pengundangan (post-legislative), penerapan enam dimensi Anev, serta penyusunan SOP yang adaptif terhadap kapasitas daerah. Peserta juga menyepakati penguatan Forum Analis Hukum se-Provinsi Bali sebagai wadah kolaborasi lintas instansi.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Bali memperoleh pemahaman yang lebih komprehensif mengenai pelaksanaan Anev PUU sebagai dasar penyusunan mekanisme kerja yang adaptif, tetap mengacu pada pedoman BPHN, serta mendukung peningkatan kualitas analisis dan rekomendasi terhadap produk hukum daerah.
Penulis : Redaksi
Editor : Juli ESP
Sumber Berita: Humas Kemenkum Bali






