Aksi damai solidaritas warga Jimbaran terkait kasus pengeroyokan di Perumahan Puri Gading, Kelurahan Jimbaran, berlangsung dengan sangat tertib. Kegiatan yang bertujuan memberikan dukungan moral kepada dua warga lokal yang menjadi korban pemukulan digelar di depan Mapolsek Kuta Selatan, Jalan By Pass Ngurah Rai, Kelurahan Benoa, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, pada Selasa (02/12/2025) pukul 10.30 hingga 13.00 Wita.
Aksi ini dipimpin oleh tokoh masyarakat Jimbaran, Dr. I Made Sudira, S.H., M.H., selaku koordinator lapangan, dengan jumlah massa sekitar 500 orang. Peristiwa pengeroyokan yang menjadi latar belakang aksi terjadi pada Sabtu (29/11/2025) lalu dan melibatkan seorang warga pendatang.
Hadir langsung menerima aksi massa adalah Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Muhammad Iqbal Simatupang, S.I.K., M.H., didampingi Kapolsek Kuta Selatan Kompol I Komang Agus Dharmayana W, S.I.K., serta tokoh masyarakat dan adat seperti A.A. Made Rai Dirga Arsana Putra (Bendesa Adat Jimbaran), Anggota DPRD Badung dari PDIP I Made Sudira, dan Anggota DPRD Badung dari Partai Golkar I Made Tomy Martana Putra, serta para prajuru Desa Adat Jimbaran.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam penyampaian aspirasi, warga menegaskan bahwa masyarakat Jimbaran tidak menolak pendatang, namun berharap seluruh penduduk pendatang dapat menghormati adat istiadat, budaya, dan norma yang berlaku di Bali. Mereka juga meminta pembebasan kedua warga Jimbaran yang terlibat serta penanganan hukum yang adil dan profesional.
Menanggapi hal itu, Kapolresta Denpasar menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan aksi yang damai dan mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga situasi kondusif. “Kami mengucapkan terima kasih atas penyampaian aspirasi secara damai. Percayakan penanganan perkara ini kepada pihak Kepolisian. Kami menjamin proses hukum berjalan profesional dan tidak memihak,” ujarnya di hadapan massa.
Setelah penyampaian aspirasi, perwakilan massa diterima di Aula Polsek Kuta Selatan untuk mengikuti mediasi yang dipimpin oleh Kapolsek Kuta Selatan dan Kanit Reskrim. Dalam sesi tersebut, kedua belah pihak mendapatkan kesempatan menyampaikan klarifikasi kronologis kejadian dan sikap masing-masing. Hasilnya, mereka sepakat menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan dan telah saling memaafkan tanpa paksaan.

Kesepakatan damai dituangkan dalam surat pernyataan bersama yang ditandatangani oleh kedua belah pihak dan disaksikan oleh Kepolisian. Berdasarkan kesepakatan tersebut, kedua warga Jimbaran akan dibebaskan, sedangkan pengemudi truk (warga pendatang yang terlibat) akan dikenakan sanksi adat berupa Guru Piduka yang akan dilaksanakan pada 4 Desember 2025 di lokasi kejadian.
Perwakilan massa menyatakan menerima hasil mediasi dan mengapresiasi langkah kepolisian yang memfasilitasi penyelesaian secara damai. Diharapkan ke depan akan dilakukan pembinaan dan edukasi kepada warga pendatang agar lebih menghargai adat, budaya, dan menjaga ketertiban selama berada di Bali.
Selama aksi berlangsung, pengamanan dilakukan oleh gabungan personel Polsek Kuta Selatan dan Polresta Denpasar dengan kekuatan ratusan personil.
Penulis : Redaksi
Editor : Juli ESP
Sumber Berita: Humas Polresta Denpasar






