Polisi Bersama Masyarakat Kota Denpasar – Ops Patuh agung 2026 Polresta Denpasar hari ke tiga terus menggencarkan edukasi dan penertiban untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas. dilaksanakan pada Rabu (28/10/2026) di Simpang TL Cargo, Jalan Cargo Permai–Jalan Bulu Indah, Denpasar.
Dengan dipimpin AKP Untung Laksono, S.H., M.A.P., selaku Kasatgas 3 Gakum yang juga menjabat sebagai Wakasat Lantas Polresta Denpasar, dengan melibatkan 20 personel, Dalam pelaksanaannya, personel melakukan pemantauan terhadap kendaraan roda dua, roda empat, bus hingga truk beserta identitas pengendara. Petugas juga melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti pelanggaran serta mengantisipasi penggunaan benda atau alat yang berkaitan dengan tindak kejahatan maupun aktivitas di media sosial yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban berlalu lintas.
Selain penindakan, kegiatan Operasi Patuh Agung 2026 juga mengedepankan langkah preemtif melalui pembagian brosur dan stiker tertib berlalu lintas serta penyampaian imbauan mengenai etika dan keselamatan berkendara.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain memberikan edukasi tertib berlalu lintas kepada pengguna jalan juga melaksanakan penegakan hukum, petugas memberikan 42 teguran dan melakukan 14 penindakan berupa tilang terhadap pelanggaran lalu lintas yang ditemukan di lapangan.
Sementara Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu I Gede Adi Saputra Jaya, S.H., M.H., mengatakan Operasi Patuh Agung 2026 tidak semata-mata berorientasi pada penindakan, tetapi juga mengutamakan upaya membangun kesadaran masyarakat agar semakin disiplin dan mengutamakan keselamatan saat berkendara.
“Kami mengedepankan edukasi dan imbauan kepada masyarakat agar semakin tertib dalam berlalu lintas. Namun, terhadap pelanggaran yang ditemukan dan berpotensi membahayakan keselamatan, petugas tetap melakukan penindakan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Iptu I Gede Adi Saputra Jaya.
Ia menambahkan, keselamatan merupakan hal utama dalam berlalu lintas. Karena itu, masyarakat diimbau untuk selalu mematuhi rambu dan aturan lalu lintas, menggunakan kelengkapan keselamatan, serta tidak melakukan tindakan yang dapat membahayakan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya.
Pewarta: Juli.
Penulis : Redaksi
Editor : Juli ESP
Sumber Berita: Humas Polresta Denpasar






