GIANYAR — Tim Bidang Hukum (Bidkum) Polda Bali bersama Seksi Hukum (Si Kum) Polres Gianyar kembali menunjukkan profesionalisme dan ketajaman dalam pendampingan hukum dalam perkara Praperadilan. Keputusan tegas dikeluarkan oleh Hakim Praperadilan Pengadilan Negeri (PN) Gianyar yang menolak seluruh permohonan gugatan dalam dua perkara sekaligus yang diajukan terhadap Institusi Kepolisian, pada hari Senin 5 Oktober 2026.
Gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh para pemohon kepada Kapolres Gianyar, Kasat Reskrim Gianyar dan Kanit IV Tipiter tentang penanganan perkara Migas telah berlangsung selama seminggu akhirnya menunjukkan kepastian hukum dengan di tolaknya seluruh dalil dalam gugatan para pemohon praperadilan.
Kasubibidbankum Bidkum Polda Bali, AKBP I Nyoman Gatra, S.H.,M.H., selalu ketua tim kuasa hukum para Termohon dengan anggota IWayan Kota, S.H.M.H., I Gusti Ayu Kade Harry A.,S.H.,M.H., I Ketut Widiarta, S.H.,M.H., I Ketut Suparta, S.H.,M.H., I Gede Budiyasa Wijaya Wijaya, S.H., dan Gede Widya Krisnayana, S.H.,M.H., sesuai Surat Perintah Kapolda Bali Nomor Sprin/1741/IX/HUK.1 1.1/2026 tanggal 17 September 2026 dan Surat Kuasa Khusus tanggal 10 September 2026 atas perintah Kabidkum Polda Bali bersama Tim Kuasa Hukum dari Polres Gianyar menyatakan bahwa selama proses yang sangat menyita waktu, tenaga dan pikiran akhirnya berbuah manis dengan dintolaknya permohonan dari para pemohon.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sidang di pimpin oleh Hakim tunggal an. Octavia Mega Rani, S.H.,M.H., dan Panitera pengganti an. I Nyoman Rai Sutirka, S H.
Kemenangan dalam dua register perkara di persidangan ini menegaskan bahwa langkah-langkah penegakan hukum, mulai dari prosedur penyelidikan hingga penyidikan, penetapan status tersangka yang dilakukan oleh penyidik Polres Gianyar, telah berjalan sesuai dengan prosedur operasional standar (SOP) dan ketentuan hukum yang berlaku.

Sinergi dan Argumen Hukum yang kuat
dalam persidangan yang digelar secara terbuka di PN Gianyar, Tim Advokasi Bidkum Polda Bali yang mendampingi sikum Polres Gianyar, memaparkan dalil-dalil, bukti surat, serta menghadirkan Ahli Hukum Pidana yang mematahkan seluruh argumen dari pihak pemohon melalui Kuasa Hukumnya.
Penguatan Hukum Berkelanjutan
Pihak Kepolisian menegaskan bahwa keberhasilan mempertahankan keabsahan proses hukum ini tidak lepas dari komitmen Pimpinan Polri dalam meningkatkan kwalitas anggotanya. Jajaran Polda Bali melalui Bidkum secara berkala terus – menerus memberikan supervisi, sosialisasi pembaruan KUHP dan KUHAP (Baru), hingga penyuluhan hukum secara substantif dan berkelanjutan di lingkungan Polres Gianyar dan Polres/ta jajaran Polda Bali.
Dengan ditolaknya gugatan tersebut, proses hukum lanjutan terhadap materi pokok perkara yang ditangani oleh Polres Gianyar dipastikan akan terus berjalan secara profesional hingga tuntas demi terciptanya kepastian hukum dan keadilan di masyarakat.
Penulis : Redaksi
Editor : Juli ESP
Sumber Berita: Humas Polda Bali






