Fokus pada CCTV dan BAP, Kuasa Hukum Korban Tegaskan Pelaku Masih Merujuk Dua Terdakwa

- Redaktur

Kamis, 14 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menanggapi perkembangan persidangan kasus yang melibatkan terdakwa Prio dan Ririn di Pengadilan Negeri Indramayu, Rabu (13/5/2026), Kuasa Hukum keluarga korban, Hery Reang, menegaskan bahwa fakta hukum hingga saat ini masih merujuk kuat pada kedua terdakwa tersebut.

Pernyataan ini didasarkan pada alat bukti yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Hery menekankan bahwa identifikasi ilmiah menjadi kunci utama dalam perkara ini.

“Saya bicara sesuai BAP. Di sana hanya ada dua sidik jari pelaku, yaitu terdakwa Prio dan Ririn. Di luar itu, tidak ada lagi sidik jari lain,” ujar Hery Reang kepada awak media.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menanggapi Klaim Adanya Pelaku Lain

Terkait klaim dari penasihat hukum terdakwa yang menyebutkan adanya keterlibatan empat orang lain (Aman Yani, Yoga, Hardi, dan Joko), Hery Reang menyarankan agar pihak terdakwa menempuh jalur formal di persidangan daripada sekadar melempar asumsi.

Ia mendorong agar pihak terdakwa meminta Panitera mencatat nama-nama tersebut secara resmi. Jika nantinya perkara ini telah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkracht), pihak terdakwa dipersilakan mengajukan Novum (bukti baru) untuk ditindaklanjuti secara hukum.

Baca Juga:  Babinsa Amankan Sidang Adat Sengketa Tanah Desa Adat Serongga Gianyar

Pentingnya Alat Bukti Sesuai KUHAP

Hery mengingatkan bahwa penetapan tersangka atau penambahan pelaku harus memenuhi syarat minimal dua alat bukti yang sah sesuai Pasal 184 KUHAP (atau Pasal 235 dalam KUHAP Baru), yang meliputi:

* Keterangan Saksi

* Keterangan Ahli

* Surat dan Petunjuk

* Keterangan Terdakwa

* Alat Bukti Elektronik (CCTV)

Fokus pada Fakta Hukum Hingga saat ini, pihak keluarga korban dan tim hukum tetap berpegang teguh pada hasil identifikasi sidik jari di Tempat Kejadian Perkara (TKP), khususnya pada area pintu, serta rekaman CCTV yang sinkron dengan keterangan saksi-saksi.

“Sampai saat ini kami meyakini pelakunya masih dua orang. Kami tetap fokus pada alat bukti yang ada, yaitu CCTV, sidik jari, dan saksi-saksi yang saling bersesuaian. Mengenai klaim di luar itu, biarlah hakim yang menilai di wilayah persidangan,” pungkas Hery.

Penulis : Redaksi

Editor : Juli ESP

Sumber Berita: Humas Polres Indramayu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kelapasatunews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Juga

Polres Kuningan Gempur Peredaran Narkoba: 12 Tersangka Diringkus, Ratusan Juta Rupiah Barang Bukti Disita
Jember Darurat Korupsi: Empat Laporan Dugaan Penyalahgunaan APBD dan Aset Daerah “Desak Kejagung Turun Tangan”
Empat Kunci Sukses dalam Hidup: “Perjalanan Panjang Menuju Keberhasilan”
Penyerahan Bantuan Kursi Roda dan Tongkat, Polres Pidie Tebar Kepedulian Sambut Hari Bhayangkara ke-80
Hakan Tekankan Perubahan Undang-Undang Kewarganegaraan Nomor 12 Tahun 2006
Sinergi Satlantas Bersama Petani dan Dinas Pertanian Rawat Tanaman Jagung
Polres Bondowoso Gelar Bakkes: “Khitanan Massal dan Cek Kesehatan Gratis, Rangkaian Hari Bhayangkara”
Berantas Peredaran Sabu, Satresnarkoba Polres Muaro Jambi Amankan Tiga Tersangka: “Beda Lokasi”
Berita ini 0 kali dibaca

Baca Juga

Selasa, 14 Juli 2026 - 06:33

Polres Kuningan Gempur Peredaran Narkoba: 12 Tersangka Diringkus, Ratusan Juta Rupiah Barang Bukti Disita

Sabtu, 4 Juli 2026 - 07:06

Jember Darurat Korupsi: Empat Laporan Dugaan Penyalahgunaan APBD dan Aset Daerah “Desak Kejagung Turun Tangan”

Kamis, 2 Juli 2026 - 03:30

Empat Kunci Sukses dalam Hidup: “Perjalanan Panjang Menuju Keberhasilan”

Rabu, 24 Juni 2026 - 13:01

Penyerahan Bantuan Kursi Roda dan Tongkat, Polres Pidie Tebar Kepedulian Sambut Hari Bhayangkara ke-80

Selasa, 23 Juni 2026 - 12:44

Hakan Tekankan Perubahan Undang-Undang Kewarganegaraan Nomor 12 Tahun 2006

News Update