Fokus pada CCTV dan BAP, Kuasa Hukum Korban Tegaskan Pelaku Masih Merujuk Dua Terdakwa

- Redaktur

Kamis, 14 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menanggapi perkembangan persidangan kasus yang melibatkan terdakwa Prio dan Ririn di Pengadilan Negeri Indramayu, Rabu (13/5/2026), Kuasa Hukum keluarga korban, Hery Reang, menegaskan bahwa fakta hukum hingga saat ini masih merujuk kuat pada kedua terdakwa tersebut.

Pernyataan ini didasarkan pada alat bukti yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Hery menekankan bahwa identifikasi ilmiah menjadi kunci utama dalam perkara ini.

“Saya bicara sesuai BAP. Di sana hanya ada dua sidik jari pelaku, yaitu terdakwa Prio dan Ririn. Di luar itu, tidak ada lagi sidik jari lain,” ujar Hery Reang kepada awak media.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menanggapi Klaim Adanya Pelaku Lain

Terkait klaim dari penasihat hukum terdakwa yang menyebutkan adanya keterlibatan empat orang lain (Aman Yani, Yoga, Hardi, dan Joko), Hery Reang menyarankan agar pihak terdakwa menempuh jalur formal di persidangan daripada sekadar melempar asumsi.

Ia mendorong agar pihak terdakwa meminta Panitera mencatat nama-nama tersebut secara resmi. Jika nantinya perkara ini telah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkracht), pihak terdakwa dipersilakan mengajukan Novum (bukti baru) untuk ditindaklanjuti secara hukum.

Baca Juga:  Puncak Peringatan HKGB ke-73, Kapolda Bali: "Jagalah Sikap dan Perilaku"

Pentingnya Alat Bukti Sesuai KUHAP

Hery mengingatkan bahwa penetapan tersangka atau penambahan pelaku harus memenuhi syarat minimal dua alat bukti yang sah sesuai Pasal 184 KUHAP (atau Pasal 235 dalam KUHAP Baru), yang meliputi:

* Keterangan Saksi

* Keterangan Ahli

* Surat dan Petunjuk

* Keterangan Terdakwa

* Alat Bukti Elektronik (CCTV)

Fokus pada Fakta Hukum Hingga saat ini, pihak keluarga korban dan tim hukum tetap berpegang teguh pada hasil identifikasi sidik jari di Tempat Kejadian Perkara (TKP), khususnya pada area pintu, serta rekaman CCTV yang sinkron dengan keterangan saksi-saksi.

“Sampai saat ini kami meyakini pelakunya masih dua orang. Kami tetap fokus pada alat bukti yang ada, yaitu CCTV, sidik jari, dan saksi-saksi yang saling bersesuaian. Mengenai klaim di luar itu, biarlah hakim yang menilai di wilayah persidangan,” pungkas Hery.

Penulis : Redaksi

Editor : Juli ESP

Sumber Berita: Humas Polres Indramayu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kelapasatunews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gelorakan Semangat Kemerdekaan, Polda Jambi Resmi Luncurkan “Presisi Merdeka Run 2026”
Alibi Ririn Runtuh Total, FRIC DPW Jabar  “Kuasa Hukum Toni Berhenti Pelihara Kebohongan Klien”
KONCO JUALAN KUE JADI MUSUH: LINDA DIDUGA BOBOL ATM MILIK TINA LENA, RUGI RP80 JUTA “Korban desak polisi jerat pelaku sesuai UU ITE & UU Perbankan, jangan tebang pilih”
Aktivitas Wna Di Bali Meningkat Dorong Penguatan Pengawasan Berbasis Komunitas Dan Desa Adat
DPW FRIC Bali: “Selamat Hari Raya Waisak dan Hari Suci Purnama, Momen Menebar Damai dan Kebajikan”
Polres Bandara Ngurah Rai: “Personil Kompak Jaga Kebersihan Mako, Wujudkan Lingkungan Kerja Nyaman & Profesional”
Pengamanan Ibadah Sholat Idul Adha, Kapolsek Blahbatuh Pantau Penggelaran Personel
Kapolsek Mengwi Pimpin Langsung Pengamanan Malam Takbiran Idul Adha 1447 H
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 07:43 WIB

Gelorakan Semangat Kemerdekaan, Polda Jambi Resmi Luncurkan “Presisi Merdeka Run 2026”

Sabtu, 6 Juni 2026 - 07:26 WIB

Alibi Ririn Runtuh Total, FRIC DPW Jabar  “Kuasa Hukum Toni Berhenti Pelihara Kebohongan Klien”

Jumat, 5 Juni 2026 - 08:59 WIB

KONCO JUALAN KUE JADI MUSUH: LINDA DIDUGA BOBOL ATM MILIK TINA LENA, RUGI RP80 JUTA “Korban desak polisi jerat pelaku sesuai UU ITE & UU Perbankan, jangan tebang pilih”

Rabu, 3 Juni 2026 - 16:33 WIB

Aktivitas Wna Di Bali Meningkat Dorong Penguatan Pengawasan Berbasis Komunitas Dan Desa Adat

Minggu, 31 Mei 2026 - 09:24 WIB

DPW FRIC Bali: “Selamat Hari Raya Waisak dan Hari Suci Purnama, Momen Menebar Damai dan Kebajikan”

Berita Terbaru