Update Nilai Tukar Valas Resmi: “Dolar AS Sentuh Rp17.825, Euro dan Poundsterling Bergerak Menguat”

- Redaktur

Senin, 13 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PT Arta Paluta Balisindo, pedagang valuta asing resmi berafiliasi APVA Bali, merilis pemutakhiran nilai tukar mata uang asing terhadap Rupiah per hari ini, pada Senin (13/07/2026) pukul 11.00 Wita. Data ini menjadi acuan terbaru bagi wisatawan, pelaku usaha, dan masyarakat umum yang membutuhkan layanan penukaran valuta asing di wilayah Bali.

Dolar Amerika Serikat (USD) menjadi sorotan utama dengan nilai tukar jual tercatat di angka Rp17.825, naik tipis dibanding pemantauan sebelumnya. Sementara itu, mata uang utama Eropa juga tampil menguat: Euro (EUR) berada di Rp20.325, Poundsterling Inggris (GBP) menembus Rp23.925, dan Franc Swiss (CHF) menyentuh angka Rp22.000.

Mata uang kawasan Asia-Pasifik juga terpantau bergerak stabil hingga menguat. Dolar Australia (AUD) ditukar di Rp12.275, Dolar Singapura (SGD) di Rp13.700, Dolar Selandia Baru (NZD) di Rp10.150, serta Dolar Kanada (CAD) di Rp12.450. Untuk Yen Jepang (JPY), nilai tukarnya tercatat Rp109,00 per 100 Yen.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bagi kebutuhan penukaran mata uang negara tetangga dan kawasan ASEAN, Ringgit Malaysia (MYR) serta Riyal Arab Saudi (SAR) dan Dirham Uni Emirat Arab sama-sama bernilai Rp4.200, Dolar Brunei (BND) di Rp12.000, Yuan Tiongkok (CNY) di Rp2.525, Dolar Hong Kong (HKD) di Rp2.150, dan Baht Thailand di Rp475.

Baca Juga:  Mantan DPRD Tabanan Ikut Acara RoadShow DPW Perindo Bali

Tersedia juga nilai tukar untuk mata uang lain: Peso Filipina (PHP) Rp200, Won Korea Selatan (KRW) Rp10,00 per 100 Won, Rupee India (INR) Rp130, serta Dolar Taiwan (NTD) Rp350.

Perwakilan PT Arta Paluta Balisindo mengingatkan masyarakat untuk selalu menggunakan jasa penukaran valuta asing yang berizin resmi dan terdaftar di Bank Indonesia serta berafiliasi dengan asosiasi pedagang valas. Hal ini untuk menjamin keamanan transaksi, keaslian uang, serta mendapatkan nilai tukar yang wajar dan terpercaya, terhindar dari risiko penipuan atau selisih harga yang merugikan.

Nilai tukar di atas bersifat dinamis dan dapat berubah sewaktu-waktu menyesuaikan kondisi pasar keuangan global. Masyarakat disarankan untuk memantau pembaruan terbaru sebelum melakukan transaksi penukaran.

Sumber Data: PT Arta Paluta Balisindo, 13 Juli 2026 pukul 11.00 Wita

Penulis : Redaksi

Editor : Juli ESP

Sumber Berita: PT Arta Paluta Asing

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kelapasatunews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Juga

Pasarkan Vila Bermodal VoA, WN Ceko Dideportasi dari Bali
Turut Berdukacita Sedalam Dalamnya
Kapolda Bali, PEKAT IB Bali, dan Kawan Alam Indonesia: “Pantai Bersih adalah Cermin Cinta Kita pada Bali”
Kanwil Kemenkum Bali Kukuhkan 10 WNI dan Angkat 4 Pejabat PPNS
Nanda Novita Mengaku Tidak Menyesal Usai Memarahi Gubernur Bali Wayan Koster, Siap untuk Memaafkan
Pererat Silaturahmi, Yayasan Sosial Umat Gelar Dialog Lintas Organisasi Sambil Ngopi Bareng
Antrean BBM Mulai Reda, Koster Perpanjang Ganjil-Genap hingga Jumat
Ketua DPW PEKAT IB Bali Tekankan Pentingnya Langkah Pencegahan Agar Kelangkaan BBM Tidak Terulang
Berita ini 0 kali dibaca

Baca Juga

Minggu, 25 Oktober 2026 - 12:41 WIB

Pasarkan Vila Bermodal VoA, WN Ceko Dideportasi dari Bali

Minggu, 25 Oktober 2026 - 03:11 WIB

Turut Berdukacita Sedalam Dalamnya

Jumat, 23 Oktober 2026 - 06:19 WIB

Kapolda Bali, PEKAT IB Bali, dan Kawan Alam Indonesia: “Pantai Bersih adalah Cermin Cinta Kita pada Bali”

Kamis, 22 Oktober 2026 - 02:36 WIB

Kanwil Kemenkum Bali Kukuhkan 10 WNI dan Angkat 4 Pejabat PPNS

Selasa, 20 Oktober 2026 - 10:30 WIB

Nanda Novita Mengaku Tidak Menyesal Usai Memarahi Gubernur Bali Wayan Koster, Siap untuk Memaafkan

News Update

Bali

Pasarkan Vila Bermodal VoA, WN Ceko Dideportasi dari Bali

Minggu, 25 Okt 2026 - 12:41 WIB