Kemenkum Bali Dorong Penguatan Pelindungan Hak Cipta dalam Pembahasan RUU Bersama Badan Legislasi DPR RI

- Redaktur

Senin, 26 Oktober 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DENPASAR – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali mendorong penguatan perlindungan hak cipta yang adaptif terhadap perkembangan teknologi digital dan kebutuhan industri kreatif. Hal tersebut disampaikan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali, I Gusti Putu Milawati, dalam kegiatan kunjungan kerja Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dalam rangka pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Hak Cipta di Provinsi Bali, Senin (26/10/2026).

Dalam kesempatan tersebut, Milawati menyampaikan bahwa Bali memiliki kekayaan seni, budaya, dan potensi ekonomi kreatif yang membutuhkan perlindungan hak cipta yang kuat serta memberikan kepastian hukum bagi pencipta dan pelaku industri kreatif.

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual periode 1 Januari hingga 19 Oktober, permohonan kekayaan intelektual di Bali meningkat dari 6.004 permohonan pada 2024 menjadi 11.055 permohonan pada 2026. Sementara itu, permohonan pencatatan hak cipta mencapai 8.174 permohonan pada 2026, meningkat dibandingkan 6.231 permohonan pada 2025.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menanggapi perkembangan tersebut, Kemenkum Bali menyampaikan sejumlah masukan untuk penyempurnaan RUU Hak Cipta, meliputi penguatan pelindungan hak moral dan ekonomi pencipta, transparansi pengelolaan serta distribusi royalti, dan kejelasan kewenangan lembaga pengelola hak cipta. Regulasi juga perlu mampu menjawab tantangan penggunaan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI), termasuk pemanfaatan karya berhak cipta sebagai data pelatihan AI dan penambangan teks serta data (text and data mining).

Baca Juga:  Kepala Bapas Banda Aceh Monitoring Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial di Kejaksaan Negeri Pidie

Selain itu, Milawati menekankan pentingnya penguatan pelindungan ekspresi budaya tradisional dengan melibatkan masyarakat pengemban, termasuk dalam inventarisasi, dokumentasi, pemanfaatan komersial, dan pembagian manfaat. Pengaturan penggunaan wajar untuk kepentingan pendidikan, penelitian, jurnalistik, penyandang disabilitas, serta pengembangan teknologi juga perlu dirumuskan secara proporsional tanpa mengabaikan hak ekonomi pencipta.

Menurutnya, pembaruan regulasi hak cipta perlu disertai mekanisme penegakan hukum yang efektif, penyelesaian sengketa yang jelas, serta sistem royalti yang transparan dan akuntabel. Dengan demikian, pelindungan hukum dapat berjalan seimbang antara kepentingan pencipta, pelaku industri kreatif, dan masyarakat.

Kunjungan kerja Baleg DPR RI ini menjadi ruang strategis untuk menyerap aspirasi daerah dan pemangku kepentingan, khususnya dalam merumuskan regulasi yang mampu mengikuti perkembangan teknologi sekaligus melindungi kekayaan seni dan budaya Indonesia.

Kemenkum Bali berharap berbagai masukan tersebut dapat menjadi bahan pertimbangan dalam penyempurnaan RUU Hak Cipta agar semakin memberikan kepastian hukum, mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif, serta memastikan karya dan ekspresi budaya memperoleh perlindungan yang memadai.

Pewarta: Juli.

Penulis : Redaksi

Editor : Juli ESP

Sumber Berita: Humas Kemenkum Bali

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kelapasatunews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Juga

PEKAT IB Bali Tutup Panitia Penggalangan Dana, Bertepatan dengan Peringatan Hari Sumpah Pemuda di Denpasar
Selamat Hari Sumpah Pemuda ke-98, Ketua DPW PEKAT IB Bali: “Bersatu dalam Keberagaman, Bersama Membangun Indonesia”
Kabar Gembira bagi Kreator! Kanwil Kemenkum Bali Gandeng Pemprov Bali Sosialisasikan Pencatatan 19 Jenis Hak Cipta Gratis
Polda Bali dan Bank Indonesia Musnahkan 3.731 Lembar Uang Rupiah Palsu
Perkuat Kedisiplinan dan Kolaborasi, Kanwil Kemenkum Bali Gelar Apel Pagi
Berbagi untuk Sesama, KPPA Bali dan RAGAM – Bagi-Bagi Nasi Bangun Sinergi Kemanusiaan
Geger Video Asusila di Karangasem, Imigrasi Bali Buru WNA Prancis hingga Masuk SOI
Pasarkan Vila Bermodal VoA, WN Ceko Dideportasi dari Bali
Berita ini 0 kali dibaca

Baca Juga

Rabu, 28 Oktober 2026 - 12:16 WIB

PEKAT IB Bali Tutup Panitia Penggalangan Dana, Bertepatan dengan Peringatan Hari Sumpah Pemuda di Denpasar

Selasa, 27 Oktober 2026 - 21:01 WIB

Kabar Gembira bagi Kreator! Kanwil Kemenkum Bali Gandeng Pemprov Bali Sosialisasikan Pencatatan 19 Jenis Hak Cipta Gratis

Selasa, 27 Oktober 2026 - 12:28 WIB

Polda Bali dan Bank Indonesia Musnahkan 3.731 Lembar Uang Rupiah Palsu

Senin, 26 Oktober 2026 - 20:13 WIB

Kemenkum Bali Dorong Penguatan Pelindungan Hak Cipta dalam Pembahasan RUU Bersama Badan Legislasi DPR RI

Senin, 26 Oktober 2026 - 20:04 WIB

Perkuat Kedisiplinan dan Kolaborasi, Kanwil Kemenkum Bali Gelar Apel Pagi

News Update