Atas Peristiwa Meninggalnya Seseorang Diduga Pencuri Ayam di Baturiti

- Redaktur

Senin, 27 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PERNYATAAN RESMI



Oleh: Endang Hastuty Bunga, S.H.
Advokat dan Aktivis Perempuan serta Anak Bali



Peristiwa meninggalnya seorang pria yang diduga melakukan pencurian ayam di wilayah Baturiti, Bali, adalah sebuah tragedi kemanusiaan yang sangat memprihatinkan dan mengundang keprihatinan mendalam dari kita semua. Saya turut berduka cita yang sedalam-dalamnya atas peristiwa ini, teristimewa kepada putri kecil korban yang harus menyaksikan sendiri kepergian ayahnya dengan cara yang begitu menyakitkan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tangisan histeris anak itu bukan sekadar menyayat hati, melainkan berpotensi menorehkan trauma psikologis yang mendalam dan membekas sepanjang hidupnya. Peristiwa ini menjadi pengingat pahit bahwa setiap tindakan tanpa kendali dapat merenggut masa depan seseorang yang tak bersalah.

Perlu ditegaskan: perbuatan mencuri tetap merupakan tindak pidana yang keliru dan wajib diproses sesuai aturan hukum yang berlaku. Namun, menjatuhkan hukuman mati di luar jalur peradilan—termasuk melalui tindakan kekerasan massa—bukanlah bentuk keadilan, melainkan pelanggaran hukum yang jauh lebih berat dan tidak dapat dibenarkan dengan alasan apa pun.

Indonesia adalah negara hukum. Setiap dugaan pelanggaran harus ditangani secara proporsional, diamankan, dan diserahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum untuk diperiksa dan diputuskan melalui mekanisme yang sah. Tidak ada satu pun warga negara yang berhak mengambil alih wewenang hakim, apalagi merenggut nyawa sesama manusia secara sewenang-wenang.

Peristiwa ini juga mencerminkan ironi dalam penegakan hukum kita. Di satu sisi, seseorang yang diduga melakukan pelanggaran ringan kehilangan nyawa akibat amukan massa; di sisi lain, masih banyak pelaku kejahatan yang merugikan masyarakat dalam skala besar justru mendapatkan proses hukum yang panjang dan teratur. Perbedaan ini tidak boleh dijadikan alasan untuk melampiaskan kekerasan, melainkan harus menjadi cermin bagi kita semua agar penegakan hukum benar-benar berlaku adil, setara, dan tanpa pandang bulu bagi setiap orang.

Baca Juga:  Blue Light Patrol Polres Badung Hadir di Canggu, Ruang Gerak Pelaku Kejahatan Dipersempit

Yang paling memilukan adalah nasib anak kecil yang kini harus tumbuh tanpa sosok ayah. Apa pun kesalahan yang diduga dilakukan orang tuanya, seorang anak tidak pantas menjadi korban dari tindakan brutal yang merampas haknya untuk tumbuh besar bersama orang yang dicintainya. Luka batin semacam ini sangat sulit untuk dipulihkan.

Melalui pernyataan ini, saya mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama menghentikan budaya main hakim sendiri. Mari kita serahkan setiap dugaan tindak pidana kepada pihak yang berwenang, dan jangan biarkan emosi sesaat mengalahkan akal sehat serta nilai-nilai kemanusiaan yang luhur.

Keadilan tidak akan pernah lahir dari amarah massa. Keadilan sejati hanya dapat ditegakkan melalui proses hukum yang transparan, beradab, dan senantiasa menghormati hak asasi setiap manusia tanpa kecuali.

Hentikan main hakim sendiri! Tegakkan hukum! Jaga kemanusiaan!

Denpasar, 27 Juli 2026

Endang Hastuty Bunga, S.H.
Advokat
Aktivis Perempuan dan Anak Bali

Penulis : Redaksi

Editor : Juli ESP

Sumber Berita: Adv Endang Hastuty

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kelapasatunews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Juga

Rangkaian Ulang Tahun ke-19, Media TBinterpol Gelar Bakti Sosial di Bali, Tebar Kebaikan bagi Anak Yatim, Lansia dan Janda
IWO Bali Angkat Bicara: “Gugatan Rp25 Miliar terhadap Empat Media Berpotensi Mengancam Kemerdekaan Pers”
Update Nilai Tukar Valas Resmi: “Dolar AS Sentuh Rp17.825, Euro dan Poundsterling Bergerak Menguat”
Mantan DPRD Tabanan Ikut Acara RoadShow DPW Perindo Bali
13 Advokat Baru Disumpah DPD PERADI PASNI Angkatan IV di Pengadilan Tinggi Denpasar
Optimalkan Anak Multikultural Sebagai Aset Bangsa, HAKAN Dorong Revisi UU Kewarganegaraan Masuk Prolegnas
Cahaya Cinta Al-Qur’an: Bunda Keisya dan Putrinya Alifa Harumkan Nama Tabanan di MTQ Provinsi Bali 2026
PN Denpasar, Honorium Sebagai Delik Tipu Gelap Putusan Sesat!
Berita ini 0 kali dibaca

Baca Juga

Senin, 27 Juli 2026 - 02:11

Atas Peristiwa Meninggalnya Seseorang Diduga Pencuri Ayam di Baturiti

Minggu, 19 Juli 2026 - 08:46

Rangkaian Ulang Tahun ke-19, Media TBinterpol Gelar Bakti Sosial di Bali, Tebar Kebaikan bagi Anak Yatim, Lansia dan Janda

Minggu, 19 Juli 2026 - 01:39

IWO Bali Angkat Bicara: “Gugatan Rp25 Miliar terhadap Empat Media Berpotensi Mengancam Kemerdekaan Pers”

Senin, 13 Juli 2026 - 05:18

Update Nilai Tukar Valas Resmi: “Dolar AS Sentuh Rp17.825, Euro dan Poundsterling Bergerak Menguat”

Sabtu, 4 Juli 2026 - 13:55

Mantan DPRD Tabanan Ikut Acara RoadShow DPW Perindo Bali

News Update