Habis Lahirin, Perempuan Belia Buang Bayi: “Tak Bersuami”

- Redaktur

Selasa, 4 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kuningan berhasil mengungkap kasus penemuan jasad bayi yang sempat menggegerkan warga Desa Cidahu, Kecamatan Pasawahan. Dalam perkara tersebut, polisi menetapkan seorang perempuan berinisial Fb (19), warga Kecamatan Pasawahan, sebagai tersangka.

Kapolres Kuningan AKBP Bellen Anggara Pratama melalui Kasat Reskrim Polres Kuningan AKP Abdul Azis, didampingi Kasi Humas AKP Mugiyono dan Kanit PPA Ipda Eko Prasetyo, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus berawal dari penemuan jasad bayi di area kebun dekat aliran sungai pada Rabu lalu (29/7) sekitar pukul 10.00 WIB. Saat ditemukan, kondisi jasad bayi telah mulai membusuk.
“Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan sejumlah saksi, kami berhasil mengidentifikasi serta mengamankan pelaku yang merupakan ibu kandung bayi tersebut,” ujar AKP Abdul Azis dalam konferensi pers. Dirilis hari ini, pada Selasa (04/08/2026).

Dari hasil penyidikan, tersangka diduga menghilangkan nyawa bayinya tidak lama setelah proses persalinan. Berdasarkan keterangan yang diperoleh penyidik, motif perbuatan tersebut didasari rasa takut kehamilan dan kelahiran bayi diketahui oleh keluarga maupun orang lain.
Setelah bayi meninggal dunia, jasadnya dibungkus menggunakan pakaian yang dikenakan tersangka, kemudian dibuang ke area kebun yang berjarak sekitar 100 meter dari rumahnya. Lokasi tersebut kemudian menjadi tempat ditemukannya jasad bayi oleh warga.

Hasil pemeriksaan medis menunjukkan bayi tersebut telah cukup umur untuk dilahirkan secara normal. Temuan tersebut menjadi salah satu dasar bagi penyidik dalam mengembangkan penyelidikan hingga akhirnya menetapkan Fb sebagai tersangka.

Selain mengamankan tersangka, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut guna melengkapi proses pembuktian.
AKP Abdul Azis menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat. Salah seorang saksi mengaku pernah melihat kondisi perut tersangka yang tampak seperti sedang hamil. Setelah dilakukan klarifikasi, tersangka mengakui telah melahirkan dan mengakui perbuatannya. Saksi kemudian membawa tersangka dan menyerahkannya kepada pihak kepolisian untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 460 ayat (1) atau Pasal 430 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Polres Kuningan menyatakan proses penyidikan masih terus berlangsung untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan.

Penulis : Redaksi

Editor : Juli ESP

Sumber Berita: Humas Polres Kuningan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kelapasatunews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Juga

Sinergi BNN Kota Denpasar dan Pemdes Sanur Kauh, Bersiap Wujudkan Desa Bersinar 2026
BNN Kota Denpasar Ikut Serta dalam Rapat Monev Pelayanan MPP Sewakadarma 2026
BNN Denpasar Gaungkan ANANDA BERSINAR, Ajak Warga Cegah Narkoba Sejak dari Anak
BNN Kota Denpasar Hadiri Perpanjangan MoU BNN RI dan Australian Federal Police
PBG Tower Bongancina Disorot, Kuasa Hukum Temukan Dugaan Kejanggalan Administratif
BNNP Aceh Gandeng Kanwil Kemenag Aceh, Luncurkan Program IKAN Masuk Kurikulum Sekolah dan Madrasah
Cegah Kerusakan Lingkungan, Polres Pidie Lakukan Penertiban PETI di Wilayah Geumpang
Polres Pidie Bersama TNI dan Pemda Tertibkan PETI di Geumpang, 93 Besi Tabung Gelondongan Diamankan
Berita ini 0 kali dibaca

Baca Juga

Kamis, 24 September 2026 - 13:20 WIB

Sinergi BNN Kota Denpasar dan Pemdes Sanur Kauh, Bersiap Wujudkan Desa Bersinar 2026

Kamis, 24 September 2026 - 02:02 WIB

BNN Kota Denpasar Ikut Serta dalam Rapat Monev Pelayanan MPP Sewakadarma 2026

Selasa, 22 September 2026 - 17:39 WIB

BNN Denpasar Gaungkan ANANDA BERSINAR, Ajak Warga Cegah Narkoba Sejak dari Anak

Selasa, 22 September 2026 - 15:02 WIB

BNN Kota Denpasar Hadiri Perpanjangan MoU BNN RI dan Australian Federal Police

Selasa, 22 September 2026 - 06:55 WIB

PBG Tower Bongancina Disorot, Kuasa Hukum Temukan Dugaan Kejanggalan Administratif

News Update