Kanwil Kementerian Hukum Bali Pastikan Keselarasan Tujuh Ranperda dan Ranperkada Kabupaten Klungkung

- Redaktur

Selasa, 27 Januari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali melaksanakan kegiatan harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Inisiatif DPRD serta Ranperda dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Ranperkada) Inisiatif Pemerintah Daerah Kabupaten Klungkung, pada Selasa (27/01/2026). Kegiatan ini dilaksanakan di Kantor DPRD Kabupaten Klungkung sebagai bagian dari tahapan pembentukan produk hukum daerah.

Kegiatan harmonisasi tersebut mencakup tujuh rancangan peraturan yang terdiri atas Ranperda Inisiatif DPRD serta Ranperda dan Ranperbup Inisiatif Pemerintah Daerah Kabupaten Klungkung. Seluruh rancangan dibahas secara menyeluruh guna memastikan kesesuaian dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ranperda Inisiatif DPRD yang diharmonisasikan meliputi Ranperda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, Ranperda tentang Maskot Kabupaten Klungkung, serta Ranperda tentang Pemberdayaan Usaha Mikro. Ketiga rancangan tersebut diharapkan mampu mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan dan berbasis potensi lokal.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara itu, Ranperda dan Ranperkada Inisiatif Pemerintah Daerah yang dibahas antara lain Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Ranperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Pelindungan Masyarakat. Selain itu, turut diharmonisasikan Ranperbup tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Bupati Nomor 87 Tahun 2018 serta Ranperbup tentang Peninjauan Tarif Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum dan Retribusi Penyediaan Tempat Khusus Parkir di Luar Badan Jalan.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali, Eem Nurmanah, yang didampingi Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Mustiqo Vitra, menyampaikan bahwa sesuai ketentuan, proses harmonisasi dilaksanakan paling lama lima hari kerja. “Namun demikian, saya mendorong para perancang peraturan perundang-undangan Kanwil Kementerian Hukum Bali untuk dapat menyelesaikan proses harmonisasi ini secara optimal dalam waktu maksimal dua hari,” ujarnya.

Baca Juga:  TMMD ke-126 Kodim 1625/Ngada Hijaukan Desa Benteng Tawa Lewat Kegiatan Penanaman Pohon

Pada kesempatan yang sama, Eem Nurmanah juga menyampaikan bahwa Kementerian Hukum melalui Kantor Wilayah Bali memberikan layanan bantuan hukum gratis kepada masyarakat. “Saat ini Pos Bantuan Hukum telah tersedia di seluruh desa di Provinsi Bali, termasuk di Kabupaten Klungkung, sebagai bentuk kehadiran negara dalam menjamin akses keadilan bagi masyarakat,” tambahnya.

Selain itu, Eem Nurmanah menegaskan komitmen untuk mengoptimalkan potensi kekayaan intelektual yang dimiliki Kabupaten Klungkung. “Kami akan terus mendorong perlindungan dan pemanfaatan kekayaan intelektual daerah sebagai salah satu penggerak pertumbuhan ekonomi dan identitas daerah,” jelasnya.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Klungkung, Anak Agung Gde Sayang Suparta, menyampaikan apresiasi atas dukungan dan pendampingan Kanwil Kementerian Hukum Bali dalam proses harmonisasi tersebut. “Sinergi ini sangat penting agar produk hukum daerah yang dihasilkan memiliki kualitas, kepastian hukum, dan dapat dilaksanakan secara efektif,” ungkapnya.

Kegiatan harmonisasi ini turut dihadiri oleh seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Klungkung serta Tim Kerja Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kementerian Hukum Bali. Kehadiran seluruh pemangku kepentingan tersebut mencerminkan komitmen bersama dalam mewujudkan regulasi daerah yang tertib, berkualitas, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Penulis : Redaksi

Editor : Juli ESP

Sumber Berita: Humas Kemenkum Bali

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kelapasatunews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Juga

Polres Kuningan Gempur Peredaran Narkoba: 12 Tersangka Diringkus, Ratusan Juta Rupiah Barang Bukti Disita
Jember Darurat Korupsi: Empat Laporan Dugaan Penyalahgunaan APBD dan Aset Daerah “Desak Kejagung Turun Tangan”
Empat Kunci Sukses dalam Hidup: “Perjalanan Panjang Menuju Keberhasilan”
Penyerahan Bantuan Kursi Roda dan Tongkat, Polres Pidie Tebar Kepedulian Sambut Hari Bhayangkara ke-80
Hakan Tekankan Perubahan Undang-Undang Kewarganegaraan Nomor 12 Tahun 2006
Sinergi Satlantas Bersama Petani dan Dinas Pertanian Rawat Tanaman Jagung
Polres Bondowoso Gelar Bakkes: “Khitanan Massal dan Cek Kesehatan Gratis, Rangkaian Hari Bhayangkara”
Berantas Peredaran Sabu, Satresnarkoba Polres Muaro Jambi Amankan Tiga Tersangka: “Beda Lokasi”
Berita ini 0 kali dibaca

Baca Juga

Selasa, 14 Juli 2026 - 06:33

Polres Kuningan Gempur Peredaran Narkoba: 12 Tersangka Diringkus, Ratusan Juta Rupiah Barang Bukti Disita

Sabtu, 4 Juli 2026 - 07:06

Jember Darurat Korupsi: Empat Laporan Dugaan Penyalahgunaan APBD dan Aset Daerah “Desak Kejagung Turun Tangan”

Kamis, 2 Juli 2026 - 03:30

Empat Kunci Sukses dalam Hidup: “Perjalanan Panjang Menuju Keberhasilan”

Rabu, 24 Juni 2026 - 13:01

Penyerahan Bantuan Kursi Roda dan Tongkat, Polres Pidie Tebar Kepedulian Sambut Hari Bhayangkara ke-80

Selasa, 23 Juni 2026 - 12:44

Hakan Tekankan Perubahan Undang-Undang Kewarganegaraan Nomor 12 Tahun 2006

News Update