Menko Yusril: “Polri Harus Jadi Pilar Keadilan Humanis dalam Transformasi Hukum Nasional”

- Redaktur

Kamis, 16 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, menekankan pentingnya sinkronisasi peran dan fungsi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dengan program Asta Cita dalam mewujudkan sistem hukum yang berkeadilan, humanis, dan akuntabel.

Penegasan tersebut disampaikan Menko Yusril sebagai pemateri dalam Rapat Kerja Teknis (Rakernis) yang digelar Divisi Hukum Polri Tahun Anggaran 2026 yang digelar di Jakarta, pada Kamis (16/4/2026). Kegiatan ini menjadi forum strategis untuk memperkuat peran hukum Polri dalam mendukung transformasi hukum pidana nasional.

Dalam arahannya, Menko Yusril menekankan bahwa Polri memiliki kunci dalam sistem pidana sebagai pintu masuk utama proses penegakan hukum. Oleh karena itu, kualitas penegakan hukum sangat ditentukan oleh bagaimana Polri menjalankan fungsi penyelidikan dan penyidikan secara profesional, transparan, dan menjunjung tinggi prinsip due process of law.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Polri bukan sekedar aparat penegak hukum dalam arti represif, tapi juga representasi negara hukum yang hadir langsung di tengah masyarakat. Di dalamnya hukum dirasakan, diuji, dan dinilai oleh publik,” ujar Yusril.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa reformasi hukum pidana nasional yang ditandai dengan lahirnya KUHP baru, KUHAP baru, serta Undang-Undang Penyesuaian Pidana harus diikuti dengan perubahan nyata dalam praktik di lapangan. Menurutnya, hukum tidak boleh berhenti pada teks undang-undang, melainkan harus hidup dalam perilaku aparat penegak hukum.

Yusril juga menyoroti perubahan paradigma pemidanaan dari pendekatan retributif menuju pendekatan yang lebih restoratif, korektif, dan rehabilitatif. Pendekatan ini menempatkan keadilan tidak semata-mata sebagai penghukuman, tetapi sebagai upaya pemulihan, perlindungan korban, serta pelatihan pelaku agar dapat kembali ke masyarakat.

“Keadilan modern tidak hanya diukur dari kemampuan menghukum, tetapi dari kemampuan negara menjaga keseimbangan antara kepentingan publik, perlindungan korban, dan penghormatan terhadap martabat manusia,” tegasnya.

Baca Juga:  Polri Siagakan 87 Ribu Personil, Respon Cepat: Perkuat Bantuan Logistik Bencana ke Sumatera

Dalam konteks Asta Cita, Yusril menjelaskan bahwa transformasi hukum pidana nasional merupakan bagian dari agenda besar untuk memperkuat demokrasi, hak asasi manusia, serta reformasi hukum dan birokrasi. Oleh karena itu, diperlukan sinergi lintas lembaga, termasuk antara Polri, Kejaksaan, Mahkamah Agung, dan kementerian terkait.

Ia juga memberlakukan pentingnya penegakan fungsi hukum Polri sebagai “dapur konteks” yang memastikan bahwa setiap perubahan hukum dapat diterjemahkan ke dalam regulasi internal, prosedur operasional standar, pendidikan, serta praktik kelembagaan.

Selain itu, pemanfaatan teknologi dan sistem informasi hukum digital menjadi salah satu kunci dalam mempercepat adaptasi terhadap dinamika hukum yang terus berkembang. Namun demikian, Yusril mengingatkan bahwa penggunaan teknologi harus tetap berada dalam koridor etika dan akuntabilitas.

“Hukum yang modern harus didukung oleh sistem yang cerdas, namun tetap berlandaskan nilai-nilai kemanusiaan dan tanggung jawab negara,” ujarnya.

Sebagai penutup, Menko Yusril menggarisbawahi delapan agenda strategi yang perlu dilakukan Polri, antara lain harmonisasi regulasi internal, penguatan budaya due process of law, perlindungan kelompok rentan, pengembangan sistem informasi hukum digital, serta peningkatan koordinasi lintas lembaga.

Ia menegaskan bahwa keberhasilan sinkronisasi Polri dengan Asta Cita akan sangat menentukan kualitas negara hukum di Indonesia.

“Polri harus mampu menjadi institusi yang tidak hanya menegakkan hukum, tetapi juga menghadirkan keadilan yang tertib, manusiawi, dan dapat dipercaya oleh masyarakat,” tutupnya.

Hadir dalam kegiatan ini Kepala Divisi Hukum Polri, Agus Nugroho, Guru Besar Ilmu Hukum, Romli Atmasasmita, Deputi Bidang Koordinasi Hukum Kemenko Kumham Imipas, Nofli, dan Staf Khusus Bidang Administrasi, Herdito Sandi Pratama.

Penulis : Redaksi

Editor : Juli ESP

Sumber Berita: Humas Kemenko Kumham Imipas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kelapasatunews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Juga

Kapolri Tausyiah di Masjid Muhammadiyah: “Amar Ma’ruf Nahi Mungkar Kunci Rawat Kehidupan Berbangsa”
Kapolri Tekankan Integritas Personel dan Pelayanan Humanis untuk Perkuat Kepercayaan Publik
Polri dan BNN Perkuat Kerja Sama dengab Tiongkok, Ungkao 1,2 Ton Sabu di Aceh
98 Tahun Sumpah Pemuda: “Tiga Generasi Mengabdi, Satu Tekad, Indonesia Tetap Satu”
Rapat Pembentukan DPP FP2TI: “Rokok Kearifan Lokal Menuju Pita Cukai UMKM”
Tarif Pencatatan Hak Cipta Rp0 Diperluas, Seluruh Jenis Ciptaan Akan Gratis!
Ketum PBTI Saksikan Kejuraan Liga Taekwondo di Universitas Hasanudin Makassar
Kapolri Ungkap Laboratorium Narkoba di Pidie, Hampir 1,2 Ton Sabu Berhasil Diungkap
Berita ini 0 kali dibaca

Baca Juga

Jumat, 30 Oktober 2026 - 16:25 WIB

Kapolri Tausyiah di Masjid Muhammadiyah: “Amar Ma’ruf Nahi Mungkar Kunci Rawat Kehidupan Berbangsa”

Jumat, 30 Oktober 2026 - 15:37 WIB

Kapolri Tekankan Integritas Personel dan Pelayanan Humanis untuk Perkuat Kepercayaan Publik

Rabu, 28 Oktober 2026 - 15:44 WIB

Polri dan BNN Perkuat Kerja Sama dengab Tiongkok, Ungkao 1,2 Ton Sabu di Aceh

Rabu, 28 Oktober 2026 - 04:23 WIB

98 Tahun Sumpah Pemuda: “Tiga Generasi Mengabdi, Satu Tekad, Indonesia Tetap Satu”

Selasa, 27 Oktober 2026 - 07:23 WIB

Rapat Pembentukan DPP FP2TI: “Rokok Kearifan Lokal Menuju Pita Cukai UMKM”

News Update