Dalam upaya memperkuat kesadaran hukum dan wawasan kebangsaan guna menyukseskan visi Asta Cita menuju Indonesia Emas 2045, kegiatan peningkatan kemampuan Mitra Polri digelar secara resmi. Acara ini menjadi wadah strategis untuk mendalami perkembangan hukum nasional, khususnya terkait perubahan paradigma dalam sistem peradilan pidana.
Pada kesempatan tersebut, materi utama disampaikan oleh pakar hukum dari Universitas Jambi (UNJA), Dr. Akbar Kurnia Putra, S.H., M.Hum. Sebagai akademisi yang kompeten di bidang ilmu hukum, beliau memaparkan secara komprehensif mengenai “Paradigma Keadilan dalam KUHAP Baru”.
Paparan dimulai dengan analisis mendalam mengenai urgensi pembaruan hukum acara pidana di Indonesia. Dr. Akbar menekankan bahwa perubahan atau pembaharuan terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) bukan sekadar perubahan normatif, melainkan sebuah refleksi dari dinamika kebutuhan masyarakat akan sistem keadilan yang lebih responsif, transparan, dan berkeadilan substantif, pada Rabu (06052026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Lebih lanjut, beliau menjelaskan pergeseran paradigma yang terjadi, dari pendekatan yang semata-mata berorientasi pada penegakan hukum formal menuju pada konsep keadilan yang lebih holistik. Hal ini mencakup asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan, serta perlindungan hak asasi manusia yang menjadi landasan utama dalam konsep negara hukum modern.
Dalam perspektif akademis, perubahan ini dipandang sebagai upaya harmonisasi antara kepentingan penegakan hukum dengan perlindungan hak-hak tersangka atau terdakwa. Dr. Akbar menguraikan bagaimana KUHAP baru diharapkan mampu menjawab tantangan zaman, termasuk kompleksitas tindak pidana dan perkembangan teknologi yang semakin pesat.
Materi ini juga menyoroti pentingnya pemahaman yang utuh bagi aparat penegak hukum dan mitra strategis, agar implementasi aturan baru tersebut dapat berjalan konsisten dan sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi serta supremasi hukum. Pemahaman yang mendalam menjadi kunci agar tujuan pembaruan hukum dapat tercapai secara optimal.
Antusiasme peserta terlihat sangat tinggi selama sesi berlangsung, menunjukkan pentingnya kegiatan diskusi ilmiah ini sebagai sarana transfer ilmu pengetahuan. Pengetahuan mengenai paradigma baru ini diharapkan dapat menjadi landasan berpikir dalam setiap pengambilan keputusan dan tindakan di lapangan.
Melalui kegiatan ini, diharapkan tercipta sinergi yang lebih kuat antara institusi kepolisian dengan para ahli hukum dan masyarakat luas, demi mewujudkan sistem peradilan pidana yang tidak hanya efektif, tetapi juga mampu menjamin rasa keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.
Penulis : Redaksi
Editor : Juli ESP
Sumber Berita: Dr. Akbar Kurnia Putra






