Pernyataan Resmi FRIC Terkait Keabsahan Barang Bukti dan Kelanjutan Proses Hukum Kasus Mantan Jampidsus Pebrie Adriansyah

- Redaktur

Kamis, 16 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menyikapi perkembangan informasi serta berbagai isu yang beredar di masyarakat terkait penanganan kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (eks Jampidsus) Pebrie Adriansyah, Fast Respon Indonesia Center (FRIC) menyampaikan pernyataan resmi yang mendalam, tegas, dan berlandaskan logika serta asas keadilan hukum yang berlaku di Indonesia. Dirilis hari ini, pada Kamis (16/07/2026).

Terkait Isu Kemungkinan Barang Bukti Dinyatakan Palsu

Kami menegaskan dengan tegas bahwa hal tersebut sangat sulit diterima akal sehat dan tidak beralasan jika di kemudian hari barang bukti yang telah disita, seperti uang tunai, emas batangan, serta aset berharga lainnya, tiba-tiba dinyatakan palsu. Sangat tidak masuk akal membayangkan seorang pejabat tinggi yang memahami seluk-beluk hukum dan konsekuensinya menyimpan barang-barang palsu seolah merupakan kekayaan yang sah.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Apakah mungkin pejabat setingkat itu menaruh barang palsu? Ini bukan tindakan anak kecil yang belum paham aturan, melainkan tindakan seseorang yang mengerti betul risiko hukum yang dihadapi. Oleh karena itu, hal ini sangat tidak mungkin terjadi,” tegas perwakilan FRIC.

Seluruh proses penyitaan telah dilaksanakan sesuai prosedur hukum yang ketat, disaksikan oleh saksi-saksi yang sah, serta didokumentasikan secara lengkap dan rinci. Maka, keabsahan barang bukti harus tetap dipertahankan sesuai fakta yang ditemukan di lapangan, dan tidak boleh diubah, diragukan, atau dilemahkan dengan alasan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Baca Juga:  Buka PRIMA Trail Run 2026, Wakil Panglima TNI Lakukan Penanaman Terumbu Karang di Pantai Pandawa

Terkait Pertanyaan Kapan Penahanan Dilaksanakan

Banyak pertanyaan dari masyarakat terkait kapan penahanan resmi terhadap tersangka akan dilaksanakan. Terkait hal ini, FRIC menjelaskan:

– Keputusan waktu pelaksanaan penahanan merupakan wewenang penuh lembaga penegak hukum, yang disesuaikan dengan kelengkapan alat bukti serta seluruh syarat hukum yang berlaku;
– Hingga saat ini, status tersangka telah ditetapkan dan telah dikenakan langkah pencegahan bepergian ke luar negeri;
– FRIC berharap penahanan segera dilaksanakan apabila seluruh syarat hukum telah terpenuhi, tanpa penundaan yang tidak perlu, serta tanpa memberikan perlakuan istimewa apapun hanya karena jabatan yang pernah diemban.

Komitmen Pengusutan Sampai Tuntas Tanpa Pandang Bulu

Fast Respon Indonesia Center (FRIC) kembali menegaskan sikap yang tidak berkompromi:

“Kami berharap dengan sungguh-sungguh agar kasus ini diusut secara mendalam, teliti, transparan, dan sampai ke akar-akarnya. Proses hukum tidak boleh berhenti di tengah jalan, tidak boleh hanya menyentuh permukaan, dan harus mengungkap seluruh fakta yang sebenarnya tanpa ada yang ditutup-tutupi”.

Seluruh pihak yang terbukti terlibat, baik sebagai pelaku utama, pendukung, maupun pihak lain yang memiliki keterkaitan dengan perkara ini harus diproses secara hukum tanpa terkecuali. Hukum harus ditegakkan secara adil dan setara, tanpa memandang pangkat, jabatan, latar belakang, maupun hubungan kekerabatan siapapun.

Kami percaya penegak hukum akan bekerja secara profesional, objektif, dan berpegang teguh pada kebenaran, sehingga tercipta keadilan yang dirasakan oleh seluruh masyarakat Indonesia.

Penulis : Redaksi

Editor : Juli ESP

Sumber Berita: Humas FRIC Pusat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kelapasatunews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Juga

98 Tahun Sumpah Pemuda: “Tiga Generasi Mengabdi, Satu Tekad, Indonesia Tetap Satu”
Rapat Pembentukan DPP FP2TI: “Rokok Kearifan Lokal Menuju Pita Cukai UMKM”
Tarif Pencatatan Hak Cipta Rp0 Diperluas, Seluruh Jenis Ciptaan Akan Gratis!
Ketum PBTI Saksikan Kejuraan Liga Taekwondo di Universitas Hasanudin Makassar
Kapolri Ungkap Laboratorium Narkoba di Pidie, Hampir 1,2 Ton Sabu Berhasil Diungkap
Presiden Prabowo Terima Gubernur URI di Hambalang, Bahas Kemajuan Program Pendidikan Pemimpin Masa Depan
Ketum PBTI Jenderal TNI Richard Tampubolon Lantik Ketua Pengprov Taekwondo Indonesia Sulawesi Selatan Periode 2026–2030
Sinergi TNI dan PB ESI, Grand Final Esports Championship 2026 Piala Panglima TNI Resmi Dibuka
Berita ini 0 kali dibaca

Baca Juga

Rabu, 28 Oktober 2026 - 04:23 WIB

98 Tahun Sumpah Pemuda: “Tiga Generasi Mengabdi, Satu Tekad, Indonesia Tetap Satu”

Selasa, 27 Oktober 2026 - 07:23 WIB

Rapat Pembentukan DPP FP2TI: “Rokok Kearifan Lokal Menuju Pita Cukai UMKM”

Senin, 26 Oktober 2026 - 20:24 WIB

Tarif Pencatatan Hak Cipta Rp0 Diperluas, Seluruh Jenis Ciptaan Akan Gratis!

Senin, 26 Oktober 2026 - 11:45 WIB

Ketum PBTI Saksikan Kejuraan Liga Taekwondo di Universitas Hasanudin Makassar

Minggu, 25 Oktober 2026 - 16:53 WIB

Kapolri Ungkap Laboratorium Narkoba di Pidie, Hampir 1,2 Ton Sabu Berhasil Diungkap

News Update