Tim Opsnal Polsek Dentim Tangkap Pelaku Pencurian Uang & Perhiasan Rp20 Juta di Penatih

- Redaktur

Jumat, 5 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Denpasar Timur (Dentim) berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di Jalan Siulan, Gang Sekar Buana No. 44, Banjar Buaji, Desa Penatih Dangin Puri, Denpasar Timur. Seorang pemuda berinisial IMRA (21th) diamankan setelah terbukti melakukan aksi pencurian dengan kerugian mencapai Rp20.535.000.

Kasus ini bermula dari laporan korban Ni Gusti Ayu Suasih, yang mendapati rumahnya dibobol pada Selasa (26/08/2025) silam sekitar pukul 11.30 Wita. Korban yang baru pulang dari bekerja mendapati tralis jendela kamarnya rusak, laci lemari ditarik paksa, serta sejumlah barang berharga miliknya hilang. Barang yang digasak pelaku antara lain uang tunai Rp11.500.000, gelang emas 5 gram, serta handphone Realme C55 warna hitam.

Setelah menerima laporan, Tim Opsnal Polsek Dentim yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu I Nyoman Agus Putra Ardiana, S.H., M.H., didampingi Panit Opsnal IptuI Nyoman Padu, langsung melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan Sat Reskrim Polresta Denpasar. Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa pelaku telah lebih dahulu diamankan oleh Polresta Denpasar beserta beberapa barang bukti.

Dalam hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Ia mengaku masuk ke pekarangan rumah korban dengan memanjat tembok dan mencongkel tralis jendela menggunakan sebuah pahat. Pelaku kemudian menggasak barang-barang berharga di dua kamar, lalu menjual handphone dan gelang emas milik korban melalui platform online.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni satu buah pahat, rekaman CCTV, satu kaos warna putih, serta sepeda motor Honda Supra DK 4031 UJ yang digunakan pelaku.

Kapolsek Dentim Kompol I Ketut Tomiyasa, S.H., M.H., menghimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan serta segera melapor apabila menemukan hal-hal mencurigakan di lingkungan sekitar.

“Pengungkapan ini merupakan komitmen kami dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Setiap laporan masyarakat akan kami tindaklanjuti secara cepat dan profesional,” tegasnya.

Pelaku saat ini menjalani proses hukum lebih lanjut dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Penulis : Redaksi

Editor : Juli ESP

Sumber Berita: Humas Polresta Denpasar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kelapasatunews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Juga

Polres Kuningan Gempur Peredaran Narkoba: 12 Tersangka Diringkus, Ratusan Juta Rupiah Barang Bukti Disita
Jember Darurat Korupsi: Empat Laporan Dugaan Penyalahgunaan APBD dan Aset Daerah “Desak Kejagung Turun Tangan”
Empat Kunci Sukses dalam Hidup: “Perjalanan Panjang Menuju Keberhasilan”
Penyerahan Bantuan Kursi Roda dan Tongkat, Polres Pidie Tebar Kepedulian Sambut Hari Bhayangkara ke-80
Hakan Tekankan Perubahan Undang-Undang Kewarganegaraan Nomor 12 Tahun 2006
Sinergi Satlantas Bersama Petani dan Dinas Pertanian Rawat Tanaman Jagung
Polres Bondowoso Gelar Bakkes: “Khitanan Massal dan Cek Kesehatan Gratis, Rangkaian Hari Bhayangkara”
Berantas Peredaran Sabu, Satresnarkoba Polres Muaro Jambi Amankan Tiga Tersangka: “Beda Lokasi”
Berita ini 0 kali dibaca

Baca Juga

Selasa, 14 Juli 2026 - 06:33

Polres Kuningan Gempur Peredaran Narkoba: 12 Tersangka Diringkus, Ratusan Juta Rupiah Barang Bukti Disita

Sabtu, 4 Juli 2026 - 07:06

Jember Darurat Korupsi: Empat Laporan Dugaan Penyalahgunaan APBD dan Aset Daerah “Desak Kejagung Turun Tangan”

Kamis, 2 Juli 2026 - 03:30

Empat Kunci Sukses dalam Hidup: “Perjalanan Panjang Menuju Keberhasilan”

Rabu, 24 Juni 2026 - 13:01

Penyerahan Bantuan Kursi Roda dan Tongkat, Polres Pidie Tebar Kepedulian Sambut Hari Bhayangkara ke-80

Selasa, 23 Juni 2026 - 12:44

Hakan Tekankan Perubahan Undang-Undang Kewarganegaraan Nomor 12 Tahun 2006

News Update