Dalam upaya meningkatkan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), Kapolsek Mengwi Kompol Anak Agung Gede Rai Darmayasa, S.H., M.H., melaksanakan kegiatan sosialisasi layanan pengaduan darurat Call Center 110 kepada masyarakat di wilayah hukum Polsek Mengwi.
Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai kemudahan akses layanan kepolisian melalui nomor 110 yang dapat dihubungi secara gratis selama 24 jam.
Melalui layanan tersebut, masyarakat dapat dengan cepat melaporkan kejadian yang berpotensi mengganggu keamanan, seperti tindak kriminalitas, gangguan ketertiban, kecelakaan lalu lintas, maupun keadaan darurat lainnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolsek Mengwi menyampaikan bahwa partisipasi aktif masyarakat sangat penting dalam menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif. Dengan adanya layanan 110, diharapkan masyarakat tidak ragu untuk segera melaporkan setiap kejadian sehingga dapat ditindaklanjuti dengan cepat oleh pihak kepolisian.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan lingkungan. Apabila menemukan hal yang mencurigakan atau membutuhkan bantuan kepolisian, segera hubungi layanan 110 agar dapat segera ditangani,” ujar Kapolsek Mengwi, pada Jumat (10/04/2026).
Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan masyarakat semakin memahami pentingnya peran bersama dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman, nyaman, dan kondusif di wilayah hukum Polsek Mengwi.(10/4).
Penulis : Redaksi
Editor : Juli ESP
Sumber Berita: Humas Polres Badung






