Kapolri Sambut Baik Usulan Menteri HAM: “ASN Dapat Berkontribusi di Lingkungan Polri”

- Redaktur

Senin, 8 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolri sambut baik Usulan yang disampaikan Menteri Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Natalius Pigai, yang membuka peluang bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menduduki jabatan tertentu di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dengan landasan asas resipokal atau timbal balik, mendapatkan tanggapan positif dan terbuka dari Pimpinan Polri, namun dengan penegasan yang jelas bahwa pelaksanaannya harus memenuhi syarat kompetensi, kebutuhan organisasi, dan aturan hukum yang berlaku. Sikap ini diperkuat dengan dukungan penuh dan terukur dari Ketua Umum Fast Respon Indonesia Center (FRIC), Fric, yang menilai gagasan tersebut sebagai langkah strategis yang memperkuat tata kelola negara tanpa mengurangi identitas dan kewenangan institusi kepolisian.

1. Latar Belakang dan Inti Usulan Menteri HAM Natalius Pigai

Usulan ini disampaikan secara resmi dalam pertemuan koordinasi tingkat tinggi yang digabung dengan sesi konsultasi publik terbatas mengenai penyempurnaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI, yang berlangsung di Jakarta pada awal Juni 2026.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam paparannya, Natalius Pigai menjelaskan bahwa pemikiran ini lahir dari kenyataan praktik yang telah berjalan selama ini: banyak anggota Polri yang ditempatkan dan berkontribusi di berbagai kementerian, lembaga negara, dan instansi pemerintahan sipil untuk mengisi jabatan yang membutuhkan keahlian khusus di bidang keamanan, hukum, atau manajemen keamanan masyarakat, sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Prinsip resipokal adalah prinsip keadilan dan kesetaraan fungsi. Jika personel Polri dapat mengisi jabatan strategis di lingkungan pemerintahan umum dan memberikan kontribusi nyata, maka sudah selayaknya tenaga profesional sipil atau ASN yang memiliki keahlian khusus, rekam jejak integritas yang baik, dan memenuhi syarat yang ditetapkan, juga diberi ruang untuk berkontribusi memajukan aspek manajemen dan administrasi di tubuh Polri. Hal ini bukan untuk menyamakan status atau mencampuri tugas operasional kepolisian, melainkan untuk saling melengkapi keahlian demi kebaikan pelayanan publik,” tegas Natalius Pigai.

Menteri menegaskan batasan yang sangat jelas dalam usulannya:

– Tidak mengubah status keanggotaan: ASN yang ditempatkan di lingkungan Polri tetap berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara dan tidak secara otomatis menjadi anggota Polri. Mereka tidak memiliki wewenang, hak, maupun kewajiban yang melekat pada anggota kepolisian, seperti kewenangan penyidikan, penangkapan, atau penggunaan kekuatan fisik dan senjata.
– Ruang lingkup terbatas: Penempatan hanya berlaku pada jabatan struktural dan fungsional di bidang pendukung, antara lain keuangan, perencanaan, manajemen SDM, teknologi informasi, hukum dan perundang-undangan, pengadaan barang dan jasa, serta inspektorat pengawasan internal. Sama sekali tidak mencakup satuan operasi, patroli, penyidikan, intelijen, pengamanan, atau fungsi utama kepolisian lainnya.
– Dasar hukum: Usulan ini diajukan sebagai materi perubahan dalam Rancangan Undang-Undang Kepolisian agar memiliki landasan hukum yang kuat dan jelas.

2. Tanggapan Kapolri: Sambut Baik, Namun Wajib Memenuhi Syarat dan Kualifikasi

Menyikapi usulan tersebut, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo memberikan tanggapan resmi dalam keterangan pers di Markas Besar Polri, Jakarta, pada Senin (8/6/2026). Beliau menyambut baik gagasan ini sebagai masukan yang konstruktif dan sejalan dengan semangat reformasi birokrasi serta peningkatan profesionalisme Polri, namun menekankan perlunya pengaturan yang ketat dan syarat yang terukur demi menjaga kualitas dan keamanan organisasi.

“Kami mengapresiasi dan menyambut baik pemikiran Bapak Menteri HAM. Prinsip resipokal itu wajar, adil, dan sangat relevan untuk memperkaya perspektif serta keahlian di dalam organisasi kami. Namun, kami tegaskan dengan tegas: kesempatan ini bukan hak otomatis dan bukan berarti setiap ASN bisa masuk ke Polri. Penempatan harus didasarkan pada kebutuhan nyata organisasi, harus sesuai dengan kompetensi teknis yang dibutuhkan, harus lulus verifikasi integritas dan latar belakang, serta harus mengikuti mekanisme penugasan yang berlaku,” ujar Kapolri.

Lebih rinci, Kapolri menjabarkan persyaratan utama yang akan menjadi dasar pertimbangan jika aturan ini disahkan:

1. Kesesuaian Kompetensi: Keahlian dan latar belakang pendidikan ASN harus persis sesuai dengan bidang jabatan pendukung yang kosong dan dibutuhkan Polri, dengan standar kualifikasi yang ditetapkan oleh pimpinan Polri bersama instansi terkait.

Baca Juga:  Sosok Sederhana, Ketum FRIC Siap Dikritik & Terima Masukan Anggota Demi Majunya Organisasi

2. Integritas dan Rekam Jejak: Harus memiliki riwayat kinerja yang baik, tidak sedang menjalani proses hukum atau pelanggaran disiplin, serta dinilai memiliki komitmen tinggi terhadap prinsip hukum dan keamanan negara.

3. Mekanisme Penugasan: Penempatan dilakukan melalui prosedur pertukaran atau penugasan sementara antar-instansi, dengan perjanjian kerja sama yang jelas mengenai tugas, tanggung jawab, hak, kewajiban, serta jangka waktu penugasan.

4. Batasan Kewenangan: ASN yang bertugas di lingkungan Polri hanya berwenang menangani urusan administrasi, manajemen, dan teknis pendukung, dan dilarang keras terlibat dalam pengambilan keputusan operasional, penanganan kasus hukum, atau interaksi langsung yang berwenang dengan masyarakat dalam kapasitas aparat penegak hukum.

“Tujuannya satu: mendapatkan manfaat dari keahlian manajemen sipil yang mumpuni, namun tetap menjaga kemandirian, standar kompetensi, dan identitas Polri sebagai kekuatan sipil yang bersenjata dan profesional. Kami siap bekerja sama dengan Kementerian HAM, Kementerian PANRB, serta DPR untuk merumuskan aturan pelaksanaan yang rinci, ketat, dan tidak menimbulkan celah kesalahpahaman atau penyalahgunaan,” tambah Jenderal Listyo Sigit.

3. Dukungan Penuh Ketua Umum FRIC Fric: Langkah Cerdas, Terukur, dan Demokratis

Menanggapi usulan Menteri HAM dan respons positif serta penegasan syarat dari Kapolri, Ketua Umum DPP Fast Respon Indonesia Center (FRIC), Fric, menyampaikan pernyataan sikap dukungan penuh secara resmi di Jakarta pada hari yang sama. Sebagai organisasi masyarakat sipil yang fokus pada pemantauan keamanan, penguatan hubungan aparat-masyarakat, dan advokasi tata kelola yang baik, FRIC menilai gagasan ini merupakan terobosan yang cerdas, logis, dan sangat dibutuhkan untuk memajukan institusi kepolisian.

“Kami di FRIC mendukung sepenuhnya gagasan asas resipokal yang disampaikan Bapak Menteri HAM dan disambut baik dengan persyaratan yang jelas oleh Bapak Kapolri. Ini adalah bentuk keseimbangan yang sehat: jika anggota Polri bisa berkarya dan mengisi jabatan penting di kementerian sipil, maka memberikan kesempatan bagi ASN yang berkompeten dan memenuhi syarat untuk membantu membenahi manajemen di Polri adalah langkah yang adil dan wajar,” ujar Fric.

Fric menjelaskan bahwa persyaratan ketat yang disampaikan Kapolri justru menjadi nilai tambah dan jaminan kredibilitas usulan tersebut, karena menunjukkan bahwa tidak ada pelonggaran standar, tidak ada pencampuran fungsi, dan semuanya berjalan di atas jalur profesional dan hukum.

“Kehadiran tenaga profesional sipil yang memenuhi syarat di jabatan pendukung akan membawa manfaat nyata: meningkatkan akuntabilitas keuangan, menyempurnakan sistem manajemen, memperkuat pengawasan internal, dan membawa perspektif masyarakat yang lebih luas dalam penyusunan kebijakan administrasi. Semua ini akan membuat Polri semakin rapi, transparan, dan terpercaya di mata publik, tanpa mengganggu kemampuan mereka dalam menegakkan hukum dan menjaga keamanan,” tegasnya.

Lebih lanjut, Fric menyatakan FRIC berkomitmen untuk ikut mengawal seluruh proses pembahasan, penyusunan aturan teknis, hingga tahap sosialisasi kepada masyarakat. Organisasi yang memiliki jaringan kerja di berbagai daerah ini akan membantu memastikan bahwa aturan yang dibuat jelas, tidak menimbulkan kerancuan, dan dipahami dengan benar oleh seluruh elemen bangsa.

“Kami berharap usulan ini segera dibahas secara mendalam dan terbuka. Dengan persyaratan yang ketat dan tujuan yang mulia, penerapan asas resipokal ini akan menjadi bukti bahwa negara kita mampu menciptakan sistem birokrasi yang saling mengisi, saling menguatkan, dan melayani rakyat dengan sebaik-baiknya,” pungkas Fric.

4. Tahapan Selanjutnya

Pemerintah dan DPR RI diharapkan segera memasukkan materi ini dalam agenda pembahasan RUU Kepolisian. Seluruh pihak sepakat bahwa perubahan hukum harus dilakukan secara cermat, melibatkan pakar hukum, administrasi negara, dan perwakilan masyarakat, serta memperhatikan aspirasi berbagai kalangan agar aturan yang dihasilkan matang, aman, dan bermanfaat secara luas.

Payung hukum yang lengkap akan mengatur secara rinci mengenai: syarat kualifikasi, tata cara pengangkatan, hak dan kewajiban, batasan kewenangan, jangka waktu penugasan, serta mekanisme pengawasan dan evaluasi, sehingga penerapan asas resipokal ini berjalan tertib, terukur, dan sepenuhnya mengabdi pada kepentingan bangsa dan negara tercinta Indonesia.

Penulis : Redaksi

Editor : Juli ESP

Sumber Berita: Humas FRIC Pusat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kelapasatunews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kapolri Tanggapi Positif Usulan Menteri HAM, Ketua Umum FRIC Tegaskan Dukungan Penuh
Desak Sinergi Lintas Sektor & Loyalitas Profesional, Ketum Dian: “Soroti Kompleksitas Nasional”
Ketum H Dian Surahman: “FRIC Kawal Ketat Kasus Paoman, Minta Terdakwa Dituntut Hukuman Mati”
Ketum FRIC Tegaskan Organisasi sebagai Rumah Bersama yang Hidup dan Bermakna
Perkuat Keterbukaan Informasi, Bapas Jakbar Tegaskan Komitmen Program One Day One News
Kabapas Jakbar Tutup Program MTU Angkatan I: Bekal Keterampilan Kunci Reintegrasi Sosial
Waka BGN Siap Bersihkan Praktik Ilegal Jual Beli Titik SPPG, Koordinasi dengan Polri Diperkuat
Bareskrim Polri Ungkap Hasil Investigasi Awal Blackout Sumatera, Dipastikan Tidak Ada Unsur Sabotase
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 03:23 WIB

Kapolri Sambut Baik Usulan Menteri HAM: “ASN Dapat Berkontribusi di Lingkungan Polri”

Senin, 8 Juni 2026 - 02:41 WIB

Kapolri Tanggapi Positif Usulan Menteri HAM, Ketua Umum FRIC Tegaskan Dukungan Penuh

Minggu, 7 Juni 2026 - 06:29 WIB

Desak Sinergi Lintas Sektor & Loyalitas Profesional, Ketum Dian: “Soroti Kompleksitas Nasional”

Jumat, 5 Juni 2026 - 07:44 WIB

Ketum H Dian Surahman: “FRIC Kawal Ketat Kasus Paoman, Minta Terdakwa Dituntut Hukuman Mati”

Jumat, 5 Juni 2026 - 07:22 WIB

Ketum FRIC Tegaskan Organisasi sebagai Rumah Bersama yang Hidup dan Bermakna

Berita Terbaru