Kabar Gembira bagi Kreator! Kanwil Kemenkum Bali Gandeng Pemprov Bali Sosialisasikan Pencatatan 19 Jenis Hak Cipta Gratis

- Redaktur

Selasa, 27 Oktober 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DENPASAR – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Bali melangsungkan audiensi dengan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bali, Drs. Dewa Made Indra, pada Selasa (27/10), di Ruang Pertemuan Sekda, Kantor Gubernur Bali. Dalam pertemuan strategis tersebut, Kanwil Kemenkum Bali turut menyosialisasikan dan mempromosikan perluasan kebijakan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp0,- untuk layanan pencatatan seluruh jenis ciptaan. Langkah promosi ini ditekankan guna menjangkau lapisan masyarakat dan para pelaku seni yang lebih luas di Bali agar segera mengetahui hak-haknya, sembari menunggu ditetapkannya Peraturan Menteri Hukum (Permenkum) yang menjadi dasar pelaksanaan dan ditargetkan rampung pada awal November 2026.

Kepala Kanwil Kemenkum Bali, I Gusti Putu Milawati bersama jajaran menegaskan komitmennya untuk memperkuat sinergi dengan Pemerintah Provinsi Bali. Pihaknya memohon dukungan agar sosialisasi kebijakan tarif gratis ini dapat menjangkau masyarakat luas, sehingga kemudahan akses pencatatan hak cipta tidak hanya dinikmati oleh pencipta lagu dan musik, tetapi juga merata ke berbagai bidang seni dan kreativitas lainnya seperti seniman, penulis, dan fotografer.

“Berdasarkan surat persetujuan Menteri Keuangan, perluasan tarif nol rupiah ini kini mencakup 19 jenis ciptaan yang dilindungi sesuai ketentuan Pasal 40 ayat (1) UU Nomor 28 Tahun 2014, sehingga tidak lagi hanya terbatas pada lagu atau musik. Oleh karena itu, kami memohon dukungan Bapak Sekda Provinsi Bali untuk membantu menyosialisasikan kebijakan ini kepada masyarakat luas, seniman, pelaku industri kreatif, dan akademisi,” ujar Milawati.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Adapun 19 jenis ciptaan yang digratiskan mencakup buku, ceramah, alat peraga pendidikan, lagu/musik, drama, karya seni rupa, karya seni terapan, arsitektur, peta, seni batik, fotografi, potret, sinematografi, terjemahan/adaptasi, modifikasi ekspresi budaya tradisional, kompilasi ciptaan, kompilasi ekspresi budaya tradisional, permainan video, hingga program komputer. Perluasan ini menjadi bukti komitmen kehadiran negara dalam merespons aspirasi para pelaku seni dari berbagai bidang kreativitas.

Baca Juga:  Kanwil Kemenkum Bali Gelar Pengarahan untuk Perkuat Kinerja dan Soliditas Organisasi

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Daerah Provinsi Bali, Drs. Dewa Made Indra, merespons dengan antusias dan menyatakan komitmennya.

“Pemerintah Provinsi Bali menyambut baik kabar gembira dari Kementerian Hukum mengenai tarif pencatatan hak cipta Rp0 ini. Kami berupaya mendukung penuh penyebarluasannya melalui perangkat daerah agar kebijakan ini dapat segera dimanfaatkan guna meningkatkan perlindungan hukum atas karya masyarakat, serta memajukan ekosistem kekayaan intelektual dan ekonomi kreatif di Provinsi Bali,” tegas Dewa Made Indra.

Melalui kolaborasi erat antara Kanwil Kemenkum Bali dan Pemerintah Provinsi Bali, diharapkan para pencipta dan pelaku ekonomi kreatif dapat segera memanfaatkan kemudahan akses pencatatan ciptaan tanpa biaya pada laman hakcipta.dgip.go.id begitu penyesuaian sistem pelayanan resmi beroperasi. Langkah ini diyakini akan mendorong terciptanya basis data kekayaan intelektual nasional yang lebih komprehensif, akurat, dan melindungi hak-hak kreator lokal secara maksimal.

Pewarta: Juli.

Penulis : Redaksi

Editor : Juli ESP

Sumber Berita: Humas Kemenkum Bali

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kelapasatunews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Juga

PEKAT IB Bali Tutup Panitia Penggalangan Dana, Bertepatan dengan Peringatan Hari Sumpah Pemuda di Denpasar
Selamat Hari Sumpah Pemuda ke-98, Ketua DPW PEKAT IB Bali: “Bersatu dalam Keberagaman, Bersama Membangun Indonesia”
Polda Bali dan Bank Indonesia Musnahkan 3.731 Lembar Uang Rupiah Palsu
Kemenkum Bali Dorong Penguatan Pelindungan Hak Cipta dalam Pembahasan RUU Bersama Badan Legislasi DPR RI
Perkuat Kedisiplinan dan Kolaborasi, Kanwil Kemenkum Bali Gelar Apel Pagi
Berbagi untuk Sesama, KPPA Bali dan RAGAM – Bagi-Bagi Nasi Bangun Sinergi Kemanusiaan
Geger Video Asusila di Karangasem, Imigrasi Bali Buru WNA Prancis hingga Masuk SOI
Pasarkan Vila Bermodal VoA, WN Ceko Dideportasi dari Bali
Berita ini 0 kali dibaca

Baca Juga

Rabu, 28 Oktober 2026 - 12:16 WIB

PEKAT IB Bali Tutup Panitia Penggalangan Dana, Bertepatan dengan Peringatan Hari Sumpah Pemuda di Denpasar

Rabu, 28 Oktober 2026 - 06:28 WIB

Selamat Hari Sumpah Pemuda ke-98, Ketua DPW PEKAT IB Bali: “Bersatu dalam Keberagaman, Bersama Membangun Indonesia”

Selasa, 27 Oktober 2026 - 21:01 WIB

Kabar Gembira bagi Kreator! Kanwil Kemenkum Bali Gandeng Pemprov Bali Sosialisasikan Pencatatan 19 Jenis Hak Cipta Gratis

Selasa, 27 Oktober 2026 - 12:28 WIB

Polda Bali dan Bank Indonesia Musnahkan 3.731 Lembar Uang Rupiah Palsu

Senin, 26 Oktober 2026 - 20:13 WIB

Kemenkum Bali Dorong Penguatan Pelindungan Hak Cipta dalam Pembahasan RUU Bersama Badan Legislasi DPR RI

News Update

TNI

Kapuspen TNI Hadiri Anugerah Dewan Pers 2026

Kamis, 29 Okt 2026 - 18:45 WIB