Suasana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, kembali digelayuti ketegangan. Untuk kelima belas kalinya secara beruntun, kursi yang seharusnya diduduki Direktur PT Wana Kencana Sentosa (WKS) masih juga kosong, pada Selasa (19/11/2025).
Surat keterangan sakit yang kembali menjadi alasannya terasa seperti rekaman yang diputar ulang, membangunkan kekecewaan dan kecurigaan di ruang sidang yang sesak.
Ketidakhadiran pria yang menjadi kunci pembuka benang kusut sengketa tambang ini bukan lagi sekadar formalitas prosedur, melainkan telah berubah menjadi drama sentral yang menghambat setiap langkah majelis hakim dalam mencari keadilan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami mempertanyakan objektivitas pembuktian jika hanya mengandalkan BAP (Berita Acara Pemeriksaan) tanpa kesaksian langsung di persidangan,” sanggah Rolas Budiman Sitinjak, kuasa hukum terdakwa, suaranya meninggi menanggapi langkah Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang bersikeras membacakan berkas tersebut.
Di sisi lain, JPU berargumen bahwa proses hukum tidak boleh terus-menerus “tersandera” oleh alasan yang tak kunjung dapat diverifikasi secara independen. Debat panas ini semakin mengukuhkan bahwa ketidakhadiran sang direktur telah menjadi batu sandungan terbesar dalam persidangan.
Dibalik Drama PT WKS, Terungkap Konflik yang Lebih Dalam
Di balik drama “saksi hantu” ini, sidang justru berhasil mengorek lapisan konflik yang lebih beracun dan kompleks. Melalui keterangan saksi-saksi lapangan dari PT WKM, terungkap sebuah narasi persaingan yang berawal dari udara.

Pada Februari lalu, sebuah drone yang dioperasikan PT WKM merekam aktivitas mencurigakan di wilayah yang mereka klaim. Rekaman itu, yang disajikan di sidang, menunjukkan bukaan lahan baru, gerak-gerik alat berat, serta material yang diduga dibuang ke alur sungai, sebuah praktik yang berpotensi mencemari lingkungan.
PT WKM mengklaim telah berusaha damai dengan mengusulkan inspeksi bersama pada 16 Februari, namun PT Position diduga tidak hadir. Langkah PT WKM berikutnya justru menuai kritik: mereka memasang pagar pembatas secara sepihak, hanya berdasarkan peta internal, tanpa melakukan verifikasi pada sistem Single Submission untuk izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH).
“Tidak ada koordinasi dengan Dinas ESDM, Kehutanan, atau KLHK,” sorot JPU, menyoroti kelemahan prosedural yang dilakukan PT WKM.
Namun, sorotan tajam juga mengarah ke PT Position. Majelis Hakim menemukan indikasi yang lebih serius: perusahaan itu diduga membuka jalan tambang dan melakukan aktivitas operasional di luar batas yang tercantum dalam Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang disahkan.
Jika terbukti, ini bukan lagi sekadar sengketa lahan, melainkan sebuah “pelanggaran berat” dalam tata kelola pertambangan nasional.
Aktivis Geram: Dua-Duanya Merusak Kredibilitas
Para aktivis yang memadati ruang sidang tak bisa menyembunyikan kegeraman mereka. Yohanes Masudede, koordinator Perkumpulan Aktivis Maluku Utara bersama para rekan aktivis, dengan tegas menyatakan bahwa pola perilaku kedua perusahaan sama-sama mencerminkan ketiadaan itikad baik.

“PT Position sejak awal menunjukkan pola pengelolaan tambang yang tidak transparan. Sementara itu, tindakan PT WKS yang terus-menerus mangkir justru memperburuk situasi dan merusak integritas proses peradilan ini,” tegas Yohanes di sela-sela sidang.
Dengan nada prihatin, ia menambahkan bahwa menurutnya, dua-duanya berkontribusi merusak kredibilitas industri tambang di Maluku Utara.
“Ketika perusahaan saling tuduh dengan keduanya membawa ‘dosa’ prosedural, yang menjadi korban adalah lingkungan dan masyarakat yang menunggu kepastian hukum,” ujar Yohanes.
Ia dan kelompoknya mendesak majelis hakim untuk mengambil langkah tegas, tidak hanya memastikan kehadiran fisik sang direktur, tetapi juga mendorong aparat penegak hukum untuk membuka penyelidikan lebih mendalam terhadap dugaan aktivitas ilegal PT Position.
Sidang akhirnya ditutup, majelis hakim menegaskan kembali bahwa kehadiran langsung Direktur PT WKS adalah sebuah keniscayaan untuk memetakan hubungan antara PT WKS dan PT Position, serta memastikan apakah aksi pemasangan pagar adalah perintah perusahaan atau inisiatif sepihak.
Semua pihak kini menunggu: akankah pada pemanggilan berikutnya, sang direktur yang misterius itu akhirnya muncul, atau “alasan sakit” yang sama akan kembali menggantungkan nasib sengketa tambang ini dalam kegelapan?
Penulis : Redaksi
Editor : Juli ESP
Sumber Berita: Red/Aktivis Malut






