Mahasiswa Kepung KPK, Dugaan Korupsi Beasiswa Rp13 Miliar di UMI Makassar Disebut Terjadi Setiap Tahun

- Redaktur

Rabu, 1 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gelombang aksi dari Gerakan Mahasiswa dan Masyarakat Peduli Pendidikan mengguncang depan kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Rabu (1/4/2026).

Mereka menuntut pengusutan tuntas dugaan korupsi dana beasiswa di Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar yang nilainya ditaksir mencapai lebih dari Rp13 miliar.

Dalam orasinya, massa menegaskan bahwa dugaan penyimpangan tersebut bukan terjadi dalam satu pola anggaran jangka panjang, melainkan berlangsung setiap tahun sejak 2020 hingga 2025.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

*Diduga Terjadi Secara Sistematis dan Berulang Tiap Tahun*

Koordinator aksi Siraj Naufal menyebut bahwa dana beasiswa yang bersumber dari APBN diduga dikorupsi secara berulang setiap tahun oleh pihak-pihak internal, baik dari unsur kampus maupun yayasan.

“Ini bukan satu kejadian. Dugaan kami, praktik ini berlangsung tiap tahun dengan pola yang sama, melibatkan oknum di internal universitas dan yayasan,” tegasnya.

Dana tersebut diketahui dikelola melalui Yayasan Wakaf UMI, yang disebut memiliki keterkaitan dengan struktur internal kampus.

Massa menduga adanya kolusi antara pihak yayasan dan unsur universitas dalam pengelolaan dan distribusi dana beasiswa tersebut.

*Indikasi Kolusi dan Kegagalan Pengawasan*

Massa aksi menilai, pola dugaan korupsi yang terjadi secara berulang setiap tahun mengindikasikan adanya kolusi yang terstruktur, bukan sekadar kelalaian administratif.

Baca Juga:  Bedah Buku “Alter Ego Listyo Sigit Presisi”, Prof. Hermawan Paparkan Dinamika Kebijakan Kapolri di Tengah Reformasi Polri

Menurut mereka, kondisi ini menunjukkan kegagalan serius dalam sistem pengawasan, baik internal kampus maupun eksternal.

“Kalau terjadi setiap tahun, ini bukan lagi kesalahan teknis. Ini sudah masuk pada dugaan kolusi yang dibiarkan atau bahkan dirancang,” ujar salah satu otator lainnya.

Mereka juga menegaskan bahwa penyimpangan dana beasiswa merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara.

*Tuntutan: Audit Total dan Pemeriksaan Semua Pihak*

Dalam pernyataan sikapnya, massa mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi untuk segera melakukan penyelidikan dan meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan.

Sejumlah tuntutan disampaikan, di antaranya:

– Memanggil dan memeriksa seluruh pihak terkait, termasuk jajaran rektorat UMI Makassar;
– Mengusut peran Yayasan Wakaf UMI dalam pengelolaan dana;
– Melakukan audit investigatif menyeluruh terhadap aliran dana setiap tahun;
– Membuka data penerima dan distribusi beasiswa secara transparan;
– Menindak tegas seluruh pihak yang terbukti terlibat tanpa tebang pilih.

*Aksi Tidak Akan Berhenti*

Menutup aksinya, massa menegaskan bahwa mereka akan terus mengawal kasus ini hingga ada langkah konkret dari KPK.

“Setiap rupiah dari uang negara adalah hak rakyat. Jika benar dikorupsi setiap tahun, maka ini adalah kejahatan yang berulang dan tidak bisa ditoleransi,” tegas mereka.

Penulis : Redaksi

Editor : Juli ESP

Sumber Berita: Gerakan Mahasiswa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kelapasatunews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Densus 88 Gelar Roadshow “Ratakan Bali Pro Max”, Perkuat Pelajar Jadi Garda Depan Lawan Radikalisme
Menko Yusril: “Polri Harus Jadi Pilar Keadilan Humanis dalam Transformasi Hukum Nasional”
Wakapolri Tekankan Transformasi Digital dan Penguatan SDM pada Rakernis Humas Polri 2026
Kunjungan Kerja Pansus DPR RI Bahas RUU Hukum Perdata Internasional di Bali
Divhumas Polri Gelar Dialog Publik Bahas Tantangan Hukum di Era Artificial Intelligence
Polri Tegaskan Rekrutmen Taruna-Taruni Akpol 2026 Satu Jalur dan Bebas Kecurangan
Polri Ungkap Kerugian Rp1,26 Triliun dari Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi
MK Tegaskan Kewenangan BPK: “Penetapan Kerugian Negara Kini Lebih Pasti dan Konstitusional”
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 15:27 WIB

Densus 88 Gelar Roadshow “Ratakan Bali Pro Max”, Perkuat Pelajar Jadi Garda Depan Lawan Radikalisme

Kamis, 16 April 2026 - 08:03 WIB

Menko Yusril: “Polri Harus Jadi Pilar Keadilan Humanis dalam Transformasi Hukum Nasional”

Rabu, 15 April 2026 - 08:16 WIB

Wakapolri Tekankan Transformasi Digital dan Penguatan SDM pada Rakernis Humas Polri 2026

Senin, 13 April 2026 - 08:40 WIB

Kunjungan Kerja Pansus DPR RI Bahas RUU Hukum Perdata Internasional di Bali

Rabu, 8 April 2026 - 10:45 WIB

Divhumas Polri Gelar Dialog Publik Bahas Tantangan Hukum di Era Artificial Intelligence

Berita Terbaru