MK Tegaskan Kewenangan BPK: “Penetapan Kerugian Negara Kini Lebih Pasti dan Konstitusional”

- Redaktur

Sabtu, 4 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan posisi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai satu-satunya lembaga yang memiliki kewenangan penuh dalam mengaudit sekaligus menetapkan kerugian keuangan negara. Ketegasan ini tertuang dalam Putusan Nomor 28/PUU-XXIV/2026, yang diputus pada tahun 2026 setelah permohonan uji materi diajukan oleh dua mahasiswa.

Apa yang diputuskan?
MK menyatakan bahwa BPK berwenang menyatakan dan menetapkan jumlah kerugian negara yang timbul dari suatu perbuatan melawan hukum. Putusan ini sekaligus memperjelas batas kewenangan lembaga lain dalam proses audit keuangan negara.

Siapa yang terlibat?
Permohonan diajukan oleh dua mahasiswa yang mempertanyakan legitimasi kewenangan BPK. Namun, MK menolak permohonan tersebut dan menegaskan kembali posisi konstitusional BPK.
Kapan proses berlangsung?
Berdasarkan dokumen rujukan terbaru periode Januari–Maret 2026, perkara ini tercatat mulai diproses dan didaftarkan pada awal tahun 2026, sebelum akhirnya diputus dalam tahun yang sama.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Di mana dasar hukumnya?
Putusan MK ini selaras dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, khususnya penjelasan Pasal 603, yang menegaskan bahwa BPK adalah lembaga negara yang berwenang melakukan audit keuangan negara.

Baca Juga:  Layanan Contact Center 110 Berlaku Nasional, Polri Pastikan Bisa Diakses Gratis di Seluruh Indonesia

Mengapa penting?
Putusan ini menjadi tonggak penting dalam memperkuat kepastian hukum, sekaligus menutup ruang multitafsir terkait siapa yang berwenang menetapkan kerugian negara. Hal ini juga memperkuat sistem akuntabilitas keuangan negara secara nasional.

Bagaimana implikasinya?
Dengan adanya putusan ini, lembaga lain seperti akuntan publik atau institusi pemeriksa independen hanya berwenang melakukan audit atau pemeriksaan, namun tidak memiliki otoritas untuk menetapkan adanya kerugian negara. Hal ini juga sejalan dengan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 2024 yang menegaskan batas kewenangan tersebut.

Penegasan Akhir:
Putusan MK ini bukan sekadar jawaban atas gugatan, tetapi menjadi pijakan penting dalam menjaga tata kelola keuangan negara yang transparan, akuntabel, dan berlandaskan konstitusi. Di tengah dinamika penegakan hukum dan pengawasan keuangan, kepastian kewenangan adalah fondasi utama menuju keadilan yang berintegritas.

Penulis : Redaksi

Editor : Juli ESP

Sumber Berita: Humas MK

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kelapasatunews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kapolri Sambut Baik Usulan Menteri HAM: “ASN Dapat Berkontribusi di Lingkungan Polri”
Kapolri Tanggapi Positif Usulan Menteri HAM, Ketua Umum FRIC Tegaskan Dukungan Penuh
Desak Sinergi Lintas Sektor & Loyalitas Profesional, Ketum Dian: “Soroti Kompleksitas Nasional”
Ketum H Dian Surahman: “FRIC Kawal Ketat Kasus Paoman, Minta Terdakwa Dituntut Hukuman Mati”
Ketum FRIC Tegaskan Organisasi sebagai Rumah Bersama yang Hidup dan Bermakna
Perkuat Keterbukaan Informasi, Bapas Jakbar Tegaskan Komitmen Program One Day One News
Kabapas Jakbar Tutup Program MTU Angkatan I: Bekal Keterampilan Kunci Reintegrasi Sosial
Waka BGN Siap Bersihkan Praktik Ilegal Jual Beli Titik SPPG, Koordinasi dengan Polri Diperkuat
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 02:41 WIB

Kapolri Tanggapi Positif Usulan Menteri HAM, Ketua Umum FRIC Tegaskan Dukungan Penuh

Minggu, 7 Juni 2026 - 06:29 WIB

Desak Sinergi Lintas Sektor & Loyalitas Profesional, Ketum Dian: “Soroti Kompleksitas Nasional”

Jumat, 5 Juni 2026 - 07:44 WIB

Ketum H Dian Surahman: “FRIC Kawal Ketat Kasus Paoman, Minta Terdakwa Dituntut Hukuman Mati”

Jumat, 5 Juni 2026 - 07:22 WIB

Ketum FRIC Tegaskan Organisasi sebagai Rumah Bersama yang Hidup dan Bermakna

Selasa, 2 Juni 2026 - 13:09 WIB

Perkuat Keterbukaan Informasi, Bapas Jakbar Tegaskan Komitmen Program One Day One News

Berita Terbaru