MK Tegaskan Kewenangan BPK: “Penetapan Kerugian Negara Kini Lebih Pasti dan Konstitusional”

- Redaktur

Sabtu, 4 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan posisi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai satu-satunya lembaga yang memiliki kewenangan penuh dalam mengaudit sekaligus menetapkan kerugian keuangan negara. Ketegasan ini tertuang dalam Putusan Nomor 28/PUU-XXIV/2026, yang diputus pada tahun 2026 setelah permohonan uji materi diajukan oleh dua mahasiswa.

Apa yang diputuskan?
MK menyatakan bahwa BPK berwenang menyatakan dan menetapkan jumlah kerugian negara yang timbul dari suatu perbuatan melawan hukum. Putusan ini sekaligus memperjelas batas kewenangan lembaga lain dalam proses audit keuangan negara.

Siapa yang terlibat?
Permohonan diajukan oleh dua mahasiswa yang mempertanyakan legitimasi kewenangan BPK. Namun, MK menolak permohonan tersebut dan menegaskan kembali posisi konstitusional BPK.
Kapan proses berlangsung?
Berdasarkan dokumen rujukan terbaru periode Januari–Maret 2026, perkara ini tercatat mulai diproses dan didaftarkan pada awal tahun 2026, sebelum akhirnya diputus dalam tahun yang sama.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Di mana dasar hukumnya?
Putusan MK ini selaras dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, khususnya penjelasan Pasal 603, yang menegaskan bahwa BPK adalah lembaga negara yang berwenang melakukan audit keuangan negara.

Baca Juga:  Ratusan Personil & Anjing Pelacak Dikerahkan, Polri Perkuat Operasi SAR Longsor Cibeunying

Mengapa penting?
Putusan ini menjadi tonggak penting dalam memperkuat kepastian hukum, sekaligus menutup ruang multitafsir terkait siapa yang berwenang menetapkan kerugian negara. Hal ini juga memperkuat sistem akuntabilitas keuangan negara secara nasional.

Bagaimana implikasinya?
Dengan adanya putusan ini, lembaga lain seperti akuntan publik atau institusi pemeriksa independen hanya berwenang melakukan audit atau pemeriksaan, namun tidak memiliki otoritas untuk menetapkan adanya kerugian negara. Hal ini juga sejalan dengan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 2024 yang menegaskan batas kewenangan tersebut.

Penegasan Akhir:
Putusan MK ini bukan sekadar jawaban atas gugatan, tetapi menjadi pijakan penting dalam menjaga tata kelola keuangan negara yang transparan, akuntabel, dan berlandaskan konstitusi. Di tengah dinamika penegakan hukum dan pengawasan keuangan, kepastian kewenangan adalah fondasi utama menuju keadilan yang berintegritas.

Penulis : Redaksi

Editor : Juli ESP

Sumber Berita: Humas MK

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kelapasatunews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Juga

Anggaran PAUD Jember Rp33,1 Miliar Dihapus, PWO Dwipantara: “Pejabat Wajib Buka Suara”
HUT ke-14 IWO Nasional dan 1 Tahun IWO Bali, Gubernur Koster Tegaskan Media Online Sangat Berperan Dalam Era Informasi Digital
Jangan hanya Penjara! FRIC: “Aset Koruptor Harus Dipulihkan untuk Kepentingan Rakyat”
FRIC Dorong Percepatan RUU Perampasan Aset: “Hukuman Koruptor tak Cukup Penjara, Aset Hasil Kejahatan harus Dikembalikan ke Negara”
Ketum FRIC Desak DPR segera Sahkan RUU Perampasan Aset: “Sita Aset Koruptor, Kembalikan untuk Rakyat”
Semangat Kemerdekaan, Polri Serentak Gerakkan 44 Truk Bantuan untuk Masyarakat Terdampak Gempa Flores
FRIC: “Berdaulat, Adil, Makmur, Mari Kita Jaga, Bangun, dan Wariskan Negeri Ini dengan Akhlak Mulia”
Dirgahayu Indonesia ke-81, FRIC Instruksikan Seluruh Jajaran Semarakkan HUT RI dengan Kegiatan Positif
Berita ini 0 kali dibaca

Baca Juga

Senin, 7 September 2026 - 11:30

Anggaran PAUD Jember Rp33,1 Miliar Dihapus, PWO Dwipantara: “Pejabat Wajib Buka Suara”

Senin, 31 Agustus 2026 - 03:47

HUT ke-14 IWO Nasional dan 1 Tahun IWO Bali, Gubernur Koster Tegaskan Media Online Sangat Berperan Dalam Era Informasi Digital

Kamis, 27 Agustus 2026 - 09:38

Jangan hanya Penjara! FRIC: “Aset Koruptor Harus Dipulihkan untuk Kepentingan Rakyat”

Kamis, 27 Agustus 2026 - 09:29

FRIC Dorong Percepatan RUU Perampasan Aset: “Hukuman Koruptor tak Cukup Penjara, Aset Hasil Kejahatan harus Dikembalikan ke Negara”

Kamis, 27 Agustus 2026 - 09:10

Ketum FRIC Desak DPR segera Sahkan RUU Perampasan Aset: “Sita Aset Koruptor, Kembalikan untuk Rakyat”

News Update