Menegaskan komitmen kuat dalam mewujudkan wilayah bebas narkoba di seluruh lembaga pemasyarakatan, Direktorat Pengamanan dan Intelijen (Ditpamintel) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan dan dipimpin langsung oleh Direktur Pamintel Brigjen Pol Tatan Dirsan Atmaja, berhasil membongkar praktik peredaran narkotika di lingkungan Lapas Kelas IIA Kerobokan, Bali. Langkah tegas ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk membersihkan lingkungan tempat pembinaan dari pengaruh barang terlarang dan menjaga integritas sistem pemasyarakatan.
Operasi pengungkapan dilakukan melalui pemeriksaan mendadak (SIDAK) yang dilaksanakan secara menyeluruh dan terjadwal pada dini hari, Selasa, 20 Mei 2026, tepatnya pukul 02.00 WITA. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Direktur Pengamanan dan Intelijen Ditjenpas, dan telah dikoordinasikan sebelumnya dengan Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Bali. Penggeledahan dilakukan secara ketat menyasar seluruh area lingkungan lembaga hingga ke ruang hunian warga binaan guna memastikan tidak ada celah yang terlewat.
Hasil dari operasi tersebut tim Ditjenpas berhasil menemukan dan mengamankan sejumlah barang bukti berupa berbagai jenis narkotika, perangkat telekomunikasi genggam (ponsel), serta minuman beralkohol. Temuan ini semakin mempertegas perlunya pengawasan yang lebih ketat dan tindakan tegas terhadap segala bentuk pelanggaran yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban di dalam lembaga pemasyarakatan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pasca penggeledahan dan pencatatan barang bukti secara lengkap, Ditjenpas segera berkoordinasi dan melaporkan hasil temuan kepada pihak Kepolisian Daerah (Polda) Bali pada hari yang sama, pukul 17.00 WITA. Penyerahan barang bukti dan pelaporan proses hukum diterima langsung oleh Direktur Narkoba Polda Bali beserta jajarannya, yang kemudian akan menindaklanjuti proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Saat ini, proses pemeriksaan dan pengembangan kasus masih terus berjalan secara intensif. Tim gabungan yang terdiri dari unsur Ditpamintel, Direktorat Kepatuhan Internal Ditjenpas, serta jajaran Polda Bali dan Polres jajaran masih melakukan pendalaman terhadap jaringan dan keterlibatan pihak-pihak yang diduga terlibat dalam peredaran barang terlarang tersebut.
Sebagai bentuk komitmen penegakan hukum yang menyeluruh, Ditjenpas juga telah menjalin komunikasi dan koordinasi dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) RI. Pada tahap selanjutnya, Ditjenpas bersama BNN RI akan melakukan pendalaman lebih lanjut terkait hasil pengungkapan ini di lokasi kejadian, Lapas Kerobokan, guna memutus mata rantai peredaran barang haram tersebut.
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan menegaskan bahwa hasil perkembangan lebih lanjut terkait kasus ini akan disampaikan kepada publik secara resmi setelah seluruh proses pemeriksaan dan pengembangan tuntas dilaksanakan. Kami mengimbau seluruh pihak untuk menunggu rilis resmi yang akan disampaikan secara bersama-sama oleh instansi terkait guna memastikan keakuratan dan kebenaran informasi. Langkah ini menjadi bukti nyata keseriusan Ditjenpas dalam menerapkan prinsip Zero Tolerance terhadap narkoba demi mewujudkan pemasyarakatan yang aman, tertib, dan kondusif.
Penulis : Redaksi
Editor : Juli ESP
Sumber Berita: Humas Ditjenpas






