Drama Direktur PT WKS: “Terus Hindari Persidangan, Alasan Sakit”

- Redaktur

Rabu, 19 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Suasana Sidang Kursi Kosong. Sumber: Red/Aktivis Malut

i

Foto: Suasana Sidang Kursi Kosong. Sumber: Red/Aktivis Malut

Suasana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, kembali digelayuti ketegangan. Untuk kelima belas kalinya secara beruntun, kursi yang seharusnya diduduki Direktur PT Wana Kencana Sentosa (WKS) masih juga kosong, pada Selasa (19/11/2025).

Surat keterangan sakit yang kembali menjadi alasannya terasa seperti rekaman yang diputar ulang, membangunkan kekecewaan dan kecurigaan di ruang sidang yang sesak.

Ketidakhadiran pria yang menjadi kunci pembuka benang kusut sengketa tambang ini bukan lagi sekadar formalitas prosedur, melainkan telah berubah menjadi drama sentral yang menghambat setiap langkah majelis hakim dalam mencari keadilan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami mempertanyakan objektivitas pembuktian jika hanya mengandalkan BAP (Berita Acara Pemeriksaan) tanpa kesaksian langsung di persidangan,” sanggah Rolas Budiman Sitinjak, kuasa hukum terdakwa, suaranya meninggi menanggapi langkah Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang bersikeras membacakan berkas tersebut.

Di sisi lain, JPU berargumen bahwa proses hukum tidak boleh terus-menerus “tersandera” oleh alasan yang tak kunjung dapat diverifikasi secara independen. Debat panas ini semakin mengukuhkan bahwa ketidakhadiran sang direktur telah menjadi batu sandungan terbesar dalam persidangan.

Dibalik Drama PT WKS, Terungkap Konflik yang Lebih Dalam

Di balik drama “saksi hantu” ini, sidang justru berhasil mengorek lapisan konflik yang lebih beracun dan kompleks. Melalui keterangan saksi-saksi lapangan dari PT WKM, terungkap sebuah narasi persaingan yang berawal dari udara.

Foto: Suasana Sidang Kursi Kosong. Sumber: Red/Aktivis Malut

Pada Februari lalu, sebuah drone yang dioperasikan PT WKM merekam aktivitas mencurigakan di wilayah yang mereka klaim. Rekaman itu, yang disajikan di sidang, menunjukkan bukaan lahan baru, gerak-gerik alat berat, serta material yang diduga dibuang ke alur sungai, sebuah praktik yang berpotensi mencemari lingkungan.

PT WKM mengklaim telah berusaha damai dengan mengusulkan inspeksi bersama pada 16 Februari, namun PT Position diduga tidak hadir. Langkah PT WKM berikutnya justru menuai kritik: mereka memasang pagar pembatas secara sepihak, hanya berdasarkan peta internal, tanpa melakukan verifikasi pada sistem Single Submission untuk izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH).

Baca Juga:  Kapolri Pimpin Apel Ojol di Jatim: "Pastikan Komitmen Bermitra Jaga Kamtibmas Kondusif"

“Tidak ada koordinasi dengan Dinas ESDM, Kehutanan, atau KLHK,” sorot JPU, menyoroti kelemahan prosedural yang dilakukan PT WKM.

Namun, sorotan tajam juga mengarah ke PT Position. Majelis Hakim menemukan indikasi yang lebih serius: perusahaan itu diduga membuka jalan tambang dan melakukan aktivitas operasional di luar batas yang tercantum dalam Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang disahkan.

Jika terbukti, ini bukan lagi sekadar sengketa lahan, melainkan sebuah “pelanggaran berat” dalam tata kelola pertambangan nasional.

Aktivis Geram: Dua-Duanya Merusak Kredibilitas

Para aktivis yang memadati ruang sidang tak bisa menyembunyikan kegeraman mereka. Yohanes Masudede, koordinator Perkumpulan Aktivis Maluku Utara bersama para rekan aktivis, dengan tegas menyatakan bahwa pola perilaku kedua perusahaan sama-sama mencerminkan ketiadaan itikad baik.

Foto: Yohanes Masudede, Koordinator Aktivis Maluku Utara. Sumber: Red/Aktivis Malut

“PT Position sejak awal menunjukkan pola pengelolaan tambang yang tidak transparan. Sementara itu, tindakan PT WKS yang terus-menerus mangkir justru memperburuk situasi dan merusak integritas proses peradilan ini,” tegas Yohanes di sela-sela sidang.

Dengan nada prihatin, ia menambahkan bahwa menurutnya, dua-duanya berkontribusi merusak kredibilitas industri tambang di Maluku Utara.

“Ketika perusahaan saling tuduh dengan keduanya membawa ‘dosa’ prosedural, yang menjadi korban adalah lingkungan dan masyarakat yang menunggu kepastian hukum,” ujar Yohanes.

Ia dan kelompoknya mendesak majelis hakim untuk mengambil langkah tegas, tidak hanya memastikan kehadiran fisik sang direktur, tetapi juga mendorong aparat penegak hukum untuk membuka penyelidikan lebih mendalam terhadap dugaan aktivitas ilegal PT Position.

Sidang akhirnya ditutup, majelis hakim menegaskan kembali bahwa kehadiran langsung Direktur PT WKS adalah sebuah keniscayaan untuk memetakan hubungan antara PT WKS dan PT Position, serta memastikan apakah aksi pemasangan pagar adalah perintah perusahaan atau inisiatif sepihak.

Semua pihak kini menunggu: akankah pada pemanggilan berikutnya, sang direktur yang misterius itu akhirnya muncul, atau “alasan sakit” yang sama akan kembali menggantungkan nasib sengketa tambang ini dalam kegelapan?

Penulis : Redaksi

Editor : Juli ESP

Sumber Berita: Red/Aktivis Malut

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kelapasatunews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wamenkum RI Tekankan Arah Pembaruan Hukum Pidana dalam Sosialisasi di Bali
Densus 88 Gelar Roadshow “Ratakan Bali Pro Max”, Perkuat Pelajar Jadi Garda Depan Lawan Radikalisme
Menko Yusril: “Polri Harus Jadi Pilar Keadilan Humanis dalam Transformasi Hukum Nasional”
Wakapolri Tekankan Transformasi Digital dan Penguatan SDM pada Rakernis Humas Polri 2026
Kunjungan Kerja Pansus DPR RI Bahas RUU Hukum Perdata Internasional di Bali
Divhumas Polri Gelar Dialog Publik Bahas Tantangan Hukum di Era Artificial Intelligence
Polri Tegaskan Rekrutmen Taruna-Taruni Akpol 2026 Satu Jalur dan Bebas Kecurangan
Polri Ungkap Kerugian Rp1,26 Triliun dari Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 08:29 WIB

Wamenkum RI Tekankan Arah Pembaruan Hukum Pidana dalam Sosialisasi di Bali

Kamis, 16 April 2026 - 15:27 WIB

Densus 88 Gelar Roadshow “Ratakan Bali Pro Max”, Perkuat Pelajar Jadi Garda Depan Lawan Radikalisme

Kamis, 16 April 2026 - 08:03 WIB

Menko Yusril: “Polri Harus Jadi Pilar Keadilan Humanis dalam Transformasi Hukum Nasional”

Rabu, 15 April 2026 - 08:16 WIB

Wakapolri Tekankan Transformasi Digital dan Penguatan SDM pada Rakernis Humas Polri 2026

Senin, 13 April 2026 - 08:40 WIB

Kunjungan Kerja Pansus DPR RI Bahas RUU Hukum Perdata Internasional di Bali

Berita Terbaru