Drama Direktur PT WKS: “Terus Hindari Persidangan, Alasan Sakit”

- Redaktur

Rabu, 19 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Suasana Sidang Kursi Kosong. Sumber: Red/Aktivis Malut

Foto: Suasana Sidang Kursi Kosong. Sumber: Red/Aktivis Malut

Suasana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, kembali digelayuti ketegangan. Untuk kelima belas kalinya secara beruntun, kursi yang seharusnya diduduki Direktur PT Wana Kencana Sentosa (WKS) masih juga kosong, pada Selasa (19/11/2025).

Surat keterangan sakit yang kembali menjadi alasannya terasa seperti rekaman yang diputar ulang, membangunkan kekecewaan dan kecurigaan di ruang sidang yang sesak.

Ketidakhadiran pria yang menjadi kunci pembuka benang kusut sengketa tambang ini bukan lagi sekadar formalitas prosedur, melainkan telah berubah menjadi drama sentral yang menghambat setiap langkah majelis hakim dalam mencari keadilan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami mempertanyakan objektivitas pembuktian jika hanya mengandalkan BAP (Berita Acara Pemeriksaan) tanpa kesaksian langsung di persidangan,” sanggah Rolas Budiman Sitinjak, kuasa hukum terdakwa, suaranya meninggi menanggapi langkah Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang bersikeras membacakan berkas tersebut.

Di sisi lain, JPU berargumen bahwa proses hukum tidak boleh terus-menerus “tersandera” oleh alasan yang tak kunjung dapat diverifikasi secara independen. Debat panas ini semakin mengukuhkan bahwa ketidakhadiran sang direktur telah menjadi batu sandungan terbesar dalam persidangan.

Dibalik Drama PT WKS, Terungkap Konflik yang Lebih Dalam

Di balik drama “saksi hantu” ini, sidang justru berhasil mengorek lapisan konflik yang lebih beracun dan kompleks. Melalui keterangan saksi-saksi lapangan dari PT WKM, terungkap sebuah narasi persaingan yang berawal dari udara.

Foto: Suasana Sidang Kursi Kosong. Sumber: Red/Aktivis Malut

Pada Februari lalu, sebuah drone yang dioperasikan PT WKM merekam aktivitas mencurigakan di wilayah yang mereka klaim. Rekaman itu, yang disajikan di sidang, menunjukkan bukaan lahan baru, gerak-gerik alat berat, serta material yang diduga dibuang ke alur sungai, sebuah praktik yang berpotensi mencemari lingkungan.

PT WKM mengklaim telah berusaha damai dengan mengusulkan inspeksi bersama pada 16 Februari, namun PT Position diduga tidak hadir. Langkah PT WKM berikutnya justru menuai kritik: mereka memasang pagar pembatas secara sepihak, hanya berdasarkan peta internal, tanpa melakukan verifikasi pada sistem Single Submission untuk izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH).

Baca Juga:  Aksi Humanis Polres Pidie Jaya Tuai Apresiasi Warga, Debu Pascabanjir Berhasil Dikendalikan

“Tidak ada koordinasi dengan Dinas ESDM, Kehutanan, atau KLHK,” sorot JPU, menyoroti kelemahan prosedural yang dilakukan PT WKM.

Namun, sorotan tajam juga mengarah ke PT Position. Majelis Hakim menemukan indikasi yang lebih serius: perusahaan itu diduga membuka jalan tambang dan melakukan aktivitas operasional di luar batas yang tercantum dalam Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang disahkan.

Jika terbukti, ini bukan lagi sekadar sengketa lahan, melainkan sebuah “pelanggaran berat” dalam tata kelola pertambangan nasional.

Aktivis Geram: Dua-Duanya Merusak Kredibilitas

Para aktivis yang memadati ruang sidang tak bisa menyembunyikan kegeraman mereka. Yohanes Masudede, koordinator Perkumpulan Aktivis Maluku Utara bersama para rekan aktivis, dengan tegas menyatakan bahwa pola perilaku kedua perusahaan sama-sama mencerminkan ketiadaan itikad baik.

Foto: Yohanes Masudede, Koordinator Aktivis Maluku Utara. Sumber: Red/Aktivis Malut

“PT Position sejak awal menunjukkan pola pengelolaan tambang yang tidak transparan. Sementara itu, tindakan PT WKS yang terus-menerus mangkir justru memperburuk situasi dan merusak integritas proses peradilan ini,” tegas Yohanes di sela-sela sidang.

Dengan nada prihatin, ia menambahkan bahwa menurutnya, dua-duanya berkontribusi merusak kredibilitas industri tambang di Maluku Utara.

“Ketika perusahaan saling tuduh dengan keduanya membawa ‘dosa’ prosedural, yang menjadi korban adalah lingkungan dan masyarakat yang menunggu kepastian hukum,” ujar Yohanes.

Ia dan kelompoknya mendesak majelis hakim untuk mengambil langkah tegas, tidak hanya memastikan kehadiran fisik sang direktur, tetapi juga mendorong aparat penegak hukum untuk membuka penyelidikan lebih mendalam terhadap dugaan aktivitas ilegal PT Position.

Sidang akhirnya ditutup, majelis hakim menegaskan kembali bahwa kehadiran langsung Direktur PT WKS adalah sebuah keniscayaan untuk memetakan hubungan antara PT WKS dan PT Position, serta memastikan apakah aksi pemasangan pagar adalah perintah perusahaan atau inisiatif sepihak.

Semua pihak kini menunggu: akankah pada pemanggilan berikutnya, sang direktur yang misterius itu akhirnya muncul, atau “alasan sakit” yang sama akan kembali menggantungkan nasib sengketa tambang ini dalam kegelapan?

Penulis : Redaksi

Editor : Juli ESP

Sumber Berita: Red/Aktivis Malut

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel kelapasatunews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kapolri Sambut Baik Usulan Menteri HAM: “ASN Dapat Berkontribusi di Lingkungan Polri”
Kapolri Tanggapi Positif Usulan Menteri HAM, Ketua Umum FRIC Tegaskan Dukungan Penuh
Desak Sinergi Lintas Sektor & Loyalitas Profesional, Ketum Dian: “Soroti Kompleksitas Nasional”
Ketum H Dian Surahman: “FRIC Kawal Ketat Kasus Paoman, Minta Terdakwa Dituntut Hukuman Mati”
Ketum FRIC Tegaskan Organisasi sebagai Rumah Bersama yang Hidup dan Bermakna
Perkuat Keterbukaan Informasi, Bapas Jakbar Tegaskan Komitmen Program One Day One News
Kabapas Jakbar Tutup Program MTU Angkatan I: Bekal Keterampilan Kunci Reintegrasi Sosial
Waka BGN Siap Bersihkan Praktik Ilegal Jual Beli Titik SPPG, Koordinasi dengan Polri Diperkuat
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 03:23 WIB

Kapolri Sambut Baik Usulan Menteri HAM: “ASN Dapat Berkontribusi di Lingkungan Polri”

Senin, 8 Juni 2026 - 02:41 WIB

Kapolri Tanggapi Positif Usulan Menteri HAM, Ketua Umum FRIC Tegaskan Dukungan Penuh

Minggu, 7 Juni 2026 - 06:29 WIB

Desak Sinergi Lintas Sektor & Loyalitas Profesional, Ketum Dian: “Soroti Kompleksitas Nasional”

Jumat, 5 Juni 2026 - 07:44 WIB

Ketum H Dian Surahman: “FRIC Kawal Ketat Kasus Paoman, Minta Terdakwa Dituntut Hukuman Mati”

Jumat, 5 Juni 2026 - 07:22 WIB

Ketum FRIC Tegaskan Organisasi sebagai Rumah Bersama yang Hidup dan Bermakna

Berita Terbaru